Infonegeri, KABUPATEN KAUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ersan Syahfiri melarang seluruh Perangkat Daerah (OPD) mengangkat tenaga honorer atau THL di tahun anggaran 2024 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/1381/bkd-psdm/kk/2023 tentang perpanjangan tenaga non ASN atau THL di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tahun 2023 berdasarkan hasil rapat tim.
“Edaran tersebut sesuai hasil rapat pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 dalam upaya menjalankan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara pasal 65 ayat 1 2 3 dan pasal 66 merumuskan hasil sebagai berikut,” katanya, Sabtu (30/12/2023).
Di dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan Kepala OPD tidak diperkenankan melakukan pengangkatan tenaga non ASN atau THL baru dalam bentuk apapun terhitung sejak berlakunya undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara yaitu tanggal 31 Oktober 2023 kecuali ada aturan baru yang memperbolehkan.
“Terhadap tenaga non ASN atau THL yang masuk database dan yang belum masuk database sudah bekerja minimal masa kerja per 31 desember 2023 telah mencapai 2 tahun maka tenaga non ASN atau THL dapat dilakukan perpanjangan,” jelasnya.
Juga tidak bekerja di dua tempat dengan sumber penggajian dari APBD atau APBN jika ada, harus dipilih salah satu dan tidak melakukan pelanggaran hukuman berat dan ringan yang menyebabkan pencemaran terhadap nama baik pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Selanjutnya tidak melakukan pelanggaran aturan disiplin , selain itu terhadap tenaga non ASN atau THL dimaksud yang akan diperpanjang diterbitkan Surat Keputusan Kepala organisasi perangkat daerah serta penggajiannya di bebankan kepada APBD atau penghasilan lainnya.
Editor | Bima Setia Budi