Pemkab Rejang Lebong Hibah Rp36 Miliar ke KPU dan Bawaslu

Caption foto: Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemkab dan KPU serta Bawaslu Rejang Lebong (Foto/dok)
Caption foto: Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemkab dan KPU serta Bawaslu Rejang Lebong (Foto/dok)

Infonegeri, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan Rp36 miliar dana hibah Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

“KPU sebesar Rp26 miliar, sementara Bawaslu sebesar Rp10 miliar. Kesepakatan ini telah melalui perhitungan, pengkajian teknis, dan musyawarah hasil pengalaman sebelumnya,” ungkap Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi, Jumat (10/11/2023)

Menurutnya, alokasi anggaran Pilkada Kabupaten Rejang Lebong sudah termasuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan APBD Pemerintah Daerah Rejang Lebong tahun 2024 mendatang.

“40 persen dari APBD Perubahan 2023 dan sisanya dari APBD tahun 2024. Persiapan anggaran ini telah diatur dalam surat Mendagri yang menetapkan kewajiban menganggarkan biaya Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bupati Rejang Lebong menyampaikan pesan agar semua pihak dapat bersinergi dan menindaklanjuti kegiatan ini sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing. “Pastikan kita semua terdaftar sebagai pemilih tetap Pemilu 2024, dengan target minimal partisipasi 85% dari penduduk kita dalam pemilihan,” pungkas Bupati.

Ketua KPU Rejang Lebong dan Ketua Bawaslu berharap alokasi anggaran yang diberikan sudah cukup. “Jika ternyata ada kelebihan anggaran, tentu akan kami kembalikan. Semoga Pemilu tahun 2024 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan damai sesuai dengan cita-cita bangsa,” ujar Ketua KPU Rejang Lebong, Ahmad Ali.

Pewarta | Tona Rhamadani
Editor | Bima Setia Budi