Penyelamatan Kerugian Negara Dinilai Kalah dari Kejagung, Ini Tanggapan KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi data ICW yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani yang menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih berhasil dalam pemberantasan Korupsi dibandingkan KPK.

Hal ini disampaikan Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri yang mengatakan sejauh kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp114,8 miliar.

“Ketidak pahaman tersebut kerena beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020, dan itu pun juga menurut kami sangat keliru dan telah kami koreksi.” ungkap Ali Fikri kepada infonegeri.id Selasa (15/06/2021).

Ali Fikri juga menjelaskan sebagaimana surat perintah penyidikan KPK ditahun 2020 saja misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infra struktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekitar Rp475 Miliar, dugaan korupsi PT DI sekitar Rp315 miliar dan dugaan korupsi di PT waskita sekitar Rp202 Miliar dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

“Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar. Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 Triliun,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan seluruh data dimaksud telah kami (KPK, red) publikasikan pada akhir Desember 2020. KPK tentu apresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lainnya.

“Dalam pemberantasan Korupsi kami sangat mengapresiasi baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami menyadari Pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan.” katanya. [Soprian]