Polda Bengkulu Himbau Tidak Mudik Lebaran

Infonegeri, BENGKULU – Polda Bengkulu menghimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tahun ini. Sebagaimana larangan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M, Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, menjelaskan pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

“SE tersebut No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah,” ungkapnya, Rabu (21/04/2021).

Larangan mudik selama bulan Suci ramadhan mulai dengan Minggu pertama hingga minggu kedua bulai Mei. Larangan tersebut tentu untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kepada masyarakat untuk sayangi diri sendiri, orang lain khususnya keluarga di kampung karena berpotensi menjadi pembawa virus Covid-19,” jelasnya

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.

“Peningkatan kasus bukan hanya sekadar positif Covid-19, juga efek komorbid dan usia lanjut,” imbuhnya. (Soprian)