PSU di Kota Bengkulu Mulai Tahap Persiapan

Ketua KPU kota Bengkulu, Rayendra Pirasad
Caption foto: Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memastikan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 3 TPS di Kota Bengkulu. PSU ini direncakan akan dilaksakan minimal 10 hari pasca pencoblosan.

“Terkait Kekeliruan Administratif di 3 TPS, KPU Kota Bengkulu telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kekeliruan administratif di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam rapat yang dilaksanakan, KPU telah memulai persiapan untuk penyelenggaraan ulang (PSU) dengan fokus pada aspek logistik dan teknis,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Senin (19/2/2024).

Rayendra Pirasad menjelaskan, salah satu poin utama yang disoroti oleh Bawaslu adalah adanya kekeliruan dalam penggunaan hak pilih. Dimana beberapa warga yang tidak memenuhi syarat memilih di TPS tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, KPU akan memastikan PSU tetap berjalan lancar dengan tetap memberikan operasional yang diperlukan. Sementara honorarium bagi petugas akan tetap mengacu pada pembayaran sebelumnya.

Proses komunikasi terkait surat menyurat dan logistik telah dilakukan antara KPU Kota Bengkulu dengan KPU Provinsi. Jadwal pelaksanaan PSU telah ditetapkan setidaknya 10 hari pasca pencoblosan, dengan teknis yang sama seperti sebelumnya.

“Segala sesuatunya berkaitan dengan rencana PSU, seperti logistik dan sebagainya sudah kita komunikasikan, tinggal menunggu waktu pelaksanaan,” tutup Rayendra.

Sementara sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terkait permintaan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terhadap 3 TPS yang berada di Kota Bengkulu yang ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat menjelaskan, rekomendasi PSU ini dilayangkan Bawaslu karena menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS. Tiga TPS ini tercatat memperbolehkan pemilih mengunakan hak suaranya mengunakan KTP-el padahal tidak sesuai domisili.

“Itu kan hasil temuan kawan kawan Pengawas TPS, dan diteruskan Pengawas kecamatan, kemudian kami pelajari, betul melanggar jadi kita sudah berkirim surat kepada KPU, untuk tiga TPS ini dilakukan PSU,” terang Rahmad.

Rahmat menjelaskan, terkait rekomendasi PSU ini pihaknya sudah menerima balasan dari KPU Kota Bengkulu. Dan PSU direncakan akan segera dilakukan, paling cepat 10 hari pasca Pemilihan.

Rahmad menambahkan, tiga TPS yang akan menjalankan PSU yakni, dua TPS dari Kecamatan Gading Cempaka, yakni di TPS 5 Cempaka Permai dan TPS 16 Jalan Gendang dan satu TPS lagi ada di Pekan Sabtu.

Editor | Bima Setia Budi