Redaksi

PT. RASYA KARYA SENTOSA

  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI:
    Nomor AHU-0033275.AH.01.01.TAHUN 2022
  • AKTA NOTARIS:
    Nomor: 67, Notaris Deny Yohanes SH, M.Kn
  • NPWP:
    65.452.241.6-026.000
  • ORGANISASI PERUSAHAAN:
    Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

PERUSAHAAN

  • PENASEHAT:
    H. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH
  • PEMBINA:
    Pranyoto Ateng
  • KUASA HUKUM:
    ACH. Tarmizi Gumay, SH. MH
  • DIREKTUR UTAMA:
    Syaiful Anwar
  • MANAGER KEUANGAN:
    Nur Mega Ningsih
  • MANAGER IKLAN:
    Bima Setia Budi
  • MARKETING:
    Feri Pernandes

DEWAN REDAKSI

  • PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNGJAWAB:
    Amril Ferdi Ganda
  • IT & Desain Grafis:
    Jaka Dernata
  • Wartawan:
    Soprian Ardianto, Purnama Sari, Putra Santoso, Razi Attarik Hudan, Tona Rhamadani, Nasirwandi, dan Rori Oktriyansyah.
  • Alamat Redaksi:
    Jalan Sadang 1, Nomor: 5, RT 06, RW 02, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kode Pos: 38211, Telepon: 0736-7351636, Mobile: 0813-6632-2466, Email: infonegeri21@gmail.com.

Kode Perilaku Perusahaan Pers

    1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan infonegeri.id dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
    2. Wartawan infonegeri.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
    3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan infonegeri.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi infonegeri.id melalui surat elektronik ke: infonegeri21@gmail.com.
    4. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab Pemimpin Redaksi infonegeri.id.
    5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh infonegeri.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
    6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: infonegeri21@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.