Resmi, Pemerintah Larang Semua Jenis Mudik

Infonegeri, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia resmi melarang semua jenis mudik termasuk mudik lokal dikawasan algomerasi, hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, pada konferensi pers, Kamis (06/05/2021).

Pelarangan semua jenis mudik termasuk dikawasan algomerasi yang sebelumnya delapan wilayan diperbolehkan, maka di ditegaskan kembali tidak ada jenis mudik apapun untuk pencegahan penularan covid-19.

“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, untuk mencegah interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” tegasnya.

Dalam keputusan Pemerintah tersebut, Wiku meminta masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelarangan mudik dalam satu wilayah Kota/Kabupaten aglomerasi. Pelarangan tersebut tidak pada kegiatan di sektor-sektor esensial.

”Pelarangan semua jenis mudik tersebut masyarakat tidak perlu khawatir, karena khusus di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Berikut sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:

  1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
  2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
  3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
  4. Bandung Raya
  5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
  7. Yogyakarta Raya
  8. Solo Raya