SE Walikota Bengkulu Helmi Hasan Tentang PPDB Daring dan PBM Tatap Muka

Walikota Helmi Hasan

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Helmi Hasan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan sistem penyelenggaraan belajar tatap muka tahun ajaran 2021/2022 dengan pertimbangan belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 terkhusus di Kota Bengkulu, maka tahun ini akan digelar secara daring atau via online.

Dalam SE tersebut salah satunya disebutkan bahwa PPDB dilaksanakan sistem daring. Kemudian pada point kedua disebutkan dalam PPDB dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun, tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Point ketiga juga disebutkan, sekolah harus memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan informasi tentang tata cara penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah. Selanjutnya, Proses Belajar Mengajar (PBM) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara tatap muka dengan mempedomani atau menerapkan protokol ketat.

Selain itu, baik pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksin Covid-19, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir di satuan pendidikan lebih awal dari peserta didik.

Selanjutnya selama proses pembelajaran tatap muka, kepala sekolah beserta perangkatnya melakukan pengawasan dan pengendalian ketat kepada peserta didik dan kepala sekolah serta perangkatnya harus berkoordinasi dangan satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 guna mendapatkan informasi tentang wabah Covid-19.

Diketahui SE ini dikeluarkan berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB, dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Tidak itu saja SE Walikota Bengkulu Helmi Hasan mempedomani Penegasan Langsung Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, saat Rapat dengan Komisi X DPR Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2021 lalu, bahwa sekolah harus mulai menyediakan pilihan belajar tatap muka mulai Juli 2021. [Soprian/AV]