Sengketa: KPU Bantah Tuduhan Pasangan Calon Wali Kota Bengkulu

Caption foto: Sidang sengketa Pilwakot Bengkulu yang digelar, Sabtu (20/07/2024) oleh Bawaslu Kota Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Sidang sengketa Pilwakot Bengkulu yang digelar, Sabtu (20/07/2024) oleh Bawaslu Kota Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – KPU Kota Bengkulu menolak tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi. Tuduhan yang disampaikan calon setidaknya delapan ribu lebih KTP pendukung tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

Penolakan atas tuduhan sengketa yang dilayangkan pasangan Ariyono Gumay-Harialyyanto Nurcahyo Ardhi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, melalu Anggota Anggi Stephensent saat usai mengikuti gelar sidang sengketa pemilihan di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, pada Sabtu (20/07/2024) sore.

“Kami dari KPU Kota Bengkulu telah memiliki referensi bukti dan saksi-saksi, menurut kami (tuduhan Ariyono Gumay-Harialyyanto) sudah dilakukan menurut prosedur, tapi diluar dari itu kami serahkan semuanya kepada ketua dan majelis (Bawaslu Kota Bengkulu), selanjutnya sidang KPU akan menyampaikan alat bukti.” kata Anggi.

Ditempa yang sama, bakal Calon Walikota Bengkulu, Ariyono Gumay menjelaskan kedatangannya bersama Wakilnya Harial di Bawaslu Kota dalam rangka memenuhi panggilan, atas laporan dugaan sengketa pemilih, terhadap KPU Kota Bengkulu dan kami pemohon membacakan gugatan dan termohon memberikan jawaban.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bengkulu Gelar Musyawarah Sengketa Pilwakot

“Hari ini kami memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu untuk melakukan sidang terbuka, terkait pembacaan permohonan dan mendengarkan jawaban dari termohon (KPU Kota Bengkulu). Alhamdulillah kami sudah membacakan permohonan kami dan kami juga sudah mendengarkan jawaban dari termohon.” kata Ariyono.

Ariyono juga menyampaikan, dirinya bersama calon Wakil Walikota Bengkulu, Harial dan timnya akan tetap mengikuti jadwal-jadwal yang telah, baik itu jawdal verifikasi administrasi di verifikasi faktual tahap kedua, serta kami juga akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kota Bengkulu untuk sidang sengketa.

“Tadi juga sudah dijadwalkan hari Selasa, 23 Juli 2024 untuk melakukan sidang kedua terkait pembuktian membawa saksi-saksi dan menguji alat bukti. Insyaallah kami kedepan akan mempersiapkan semuanya, serta kami juga telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dan jadwal gugatan kami juga akan mengikutinya.” jelasnya.

Anggota DPRD Kota Bengkulu aktif ini juga membeberkan salah satu gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu yakni lebih kurang delapan ribu KTP dukungan tidak dilakukan verifikasi faktual sehingga berdampak kepada pencalonannya yang berujung Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ini akan dibuktikan pada sidang kedua nantinya.

“Hasil evaluasi tim di lapangan ada setidak-tidaknya kurang lebih delapan ribu dukungan tidak ditemui pada saat verifikasi faktual sehingga tidak memenuhi syarat (TMS), dan kami telah mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Dasar itulah kami melakukan gugatan ke Bawaslu Kota agar di verifikasi ulang.” beber Ariyono.

Pewarta | Soprian Ardianto