Siapkan Laporan, Tim Hukum Erwin-Jonaidi Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perusakan 112 Baliho

Caption foto: Salah satu baliho pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Seluma Erwin-Jonaidi dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Salah satu baliho pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Seluma Erwin-Jonaidi dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, SELUMA – Menyikapi perusakan baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma, Erwin-Jonaidi, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Seluma, kami sampaikan hal berikut.

Tim Hukum mengutuk keras perusakan 112 baliho Erwin-Jonaidi di Kabupaten Seluma yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlu disampaikan bahwa tindakan perusakan ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan/atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Hukum Erwin-Jonaidi akan melaporkan tindak pidana perusakan ini ke Kepolisian Resor Seluma dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelakunya. Mereka juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma terkait pelanggaran dalam pemilihan.

“Kami akan melaporkan tindakan perusakan ini ke pihak kepolisian dan Bawaslu Seluma,” kata Tim Hukum Erwin-Jonaidi, Minggu, 8 September 2024.

Tim Hukum juga mengimbau seluruh pihak agar proses demokrasi pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan cara-cara yang adil, jujur, dan bermartabat.

“Kami mengimbau kepada para pendukung dan simpatisan Erwin-Jonaidi untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan serupa,” tutupnya.

Pewarta | Soprian Ardianto