Infonegeri, JAKARTA – Sidang keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkara dugaan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng kemasan akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta, tanggal 28 November 2023.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur, mengatakan sidang ini pekara dugaan Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.
“Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.” kata Deswin, dalam keterangan tertulisnya kepada infonegeri.id, Senin (27/11/2023).
Dijelaskan Deswin, sebelumnya KPPU telah membacakan Putusan pekara minyak goreng tersbut pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c.
“Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000. Ketujuh terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.” beber Deswin.
Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui PN Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim PN memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima terlapor selaku Pemohon keberatan tersebut.
“Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di PN, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 register perkara.” terang Deswin.
Satu bulan kemudian, kata Deswin PN Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 terlapor lainnya yang dijatuhi sanksi berupa administrasi oleh KPPU. Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah.
KPPU kemudian kembali diperintahkan bersurat ke Mahkamah Agung agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.
“Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023.” ucapnya.
Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi