Tahun 2021 Kasus Asusila Anak Meroket

Caption foto: Ilustrasi Hukum (Shutterstock)

Infonegeri, BENGKULU – Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu meningkat ditahun 2021. Hal tersebut disampaikan Kasi Pembinaan LPKA Kelas II Bengkulu, Afzel Fismam, saat gelar diskusi bersama Wartawan dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bengkulu.

“Jumlah Anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Bengkulu di tahun 2022 saat ini berjumlah 72 orang anak, 3 diantaranya masih anak-anak. Sejak pandemi covid-19 melanda di tahun 2021 meningkat, dominan adalah kasus asusila.” Ucapnya, saat gelar diskusi disalah satu Resto di Kota Bengkulu, Rabu (10/08/2022).

Meningkatkan kasus asusila yang dilakukan anak dibawah umur di tahun 2021 belum diketahui pasti faktornya, apakah karena penerapan sistem belajar-mengajar daring karena covid-19 yang jelas kata Afzel Fismam “Sejak pandemi covid-19 kasus asusila meningkat. Berbeda di tahun 2020 dominan kasus yakni kasus pencurian,”.

Saat ini, katanya LPKA terus menjamin ABH tetap mendapatkan hak anak pada umumnya untuk menjamin masa depan, meskipun sedang menjalani masa pidana, sebagaimana amanat undang-undang nomor 11 tahun 2012. Adapan hak dimaksud meliputi, pembinaan, pendidikan, pengentasan, pengasuhan, layanan kesehatan, serta sandang dan pangan.

BACA JUGA: Ribuan Anak di Bengkulu Berhadapan dengan Hukum 

“Sepanjang tahun 2022 ini LPKA telah menyelenggarakan sejumlah kegiatan pembinaan kepribadian melalui kegiatan Belajar Agama bagi 80 orang andikpas, Kegiatan Kepramukaan bagi 20 orang andikpas, Kegiatan Kebugaran Jasmani bagi seluruh andikpas, Rekreasi dalam bentuk permainan kelompok dan menonton film edukasi bagi seluruh andikpas. Sedangkan pada sub-kegiatan Keterampilan LPKA Kelas II Bengkulu telah menyelenggarakan kegiatan berupa Pelatihan Keterampilan Meubelair, Las Listrik dan Hidroponik bersertifikat untuk 90 orang andikpas.” Ujarnya, Afzel Fismam.

Selain itu, LPKA Kelas II Bengkulu juga menjamin bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat melanjutkan pendidikannya melalui penyelenggaraan Pendidikan formal dan non formal. “Terdata pada tahun ajaran 2021-2022 sebanyak 14 orang anak melanjutkan Pendidikan formal dengan rincian 3 Orang SMP Sederajat dan 11 Orang SMA Sederajat.” Katanya.

Selain itu lanjutnya, pendidikan formal, LPKA Kelas II Bengkulu juga menyelenggarakan kegiatan Pendidikan non formal bekerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ilmu Bunda, “Terdata tahun ajaran 2021-2022 total sebanyak 23 Orang mengikuti kegiatan tersebut dengan rincian 3 orang Paket A, 9 orang Paket B dan 11 Orang Paket C.” Tambahnya.

BACA JUGA: PKBI Penuhi ABH di LPKA Kelas II Bengkulu

Tak cukup sampai disitu, Afzel menjelaskan LPKA Kelas II Bengkulu juga menyelenggarakan kegiatan Pendidikan literasi melalui kegiatan menulis cerpen dan puisi, kegiatan menulis ini telah menghasilkan suatu produk berupa buku kumpulan puisi dan buku kumpulan cerpen yang mana buku-buku tersebut telah terdaftar ISBN (international standar book number).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan,untuk menjamin Kesehatan anak serta mengantisipasi terjadinya gangguan Kesehatan yang sewaktu-waktu dapat terjadi, LPKA Kelas II Bengkulu menyelenggarakan sejumlah program Kesehatan meliputi Pemberian vitamin, pemeriksaan Kesehatan secara berkala dan rutin serta membuka layanan pengobatan 24 jam.

“LPKA Kelas II Bengkulu berkolaborasi dengan Puskesmas Kelurahan Bentiring membentuk Posyandu Remaja di LPKA Kelas II Bengkulu dan menggandeng BKKBN Provinsi Bengkulu untuk membentuk Pusat Informasi Kesehatan Remaja (PIK-R) & Bina Ketahanan Remaja (BKR) “Masa Depan Cerah” di LPKA Kelas II Bengkulu sebagai media komunikasi, informasi dan edukasi terkait masalah kesehatan reproduksi remaja, pergaulan bebas, kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular seksual (PMS), NAPZA dan HIV/AIDS.” Terangnya.

BACA JUGA: Hari Anak, Ratusan ABH di Bengkulu Terancam Hilang Hak Tumbuh dan Berkembang

Tidak hanya sejak Indonesia, khususnya Provinsi Bengkulu dilanda pandemi covid-19, LPKA Kelas II Bengkulu juga ikut berkontribusi serius dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, bekerjasama dengan mitra menggelar kegiatan vaksinasi Covid-19 vaksin 1 bagi 65 orang anak, vaksin 2 bagi 116 orang anak, dan vaksin 3 bagi 14 orang anak.

Selain memperhatikan dan menjamin Kesehatan fisik, LPKA Kelas II Bengkulu juga berkomitmen serius dalam mengatasi Kesehatan mental dan psikologis ABH yang tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus, PKBI Daerah Bengkulu selaku mitra utama, PKBI telah berkiprah terhadap pemenuhan Hak Anak sejak tahun 2012 bahkan sebelum LPKA berdiri, yaitu pada saat anak masih berada di Lapas Dewasa.

“PKBI selama ini menjadi jembatan kerja sama bagi LPKA kepada pihak-pihak terkait baik pemerintah daerah maupun Lembaga/ Yayasan swasta. Ini dimungkinkan karena PKBI memiliki jejaring yang sudah mumpuni dan sangat luas. Kerjasama yang telah dilakukan oleh LPKA melalui PKBI menjadi sangat penting karena LPKA menyadari adanya keterbatasan dalam hal SDM dan anggaran khususnya dalam kegiatan pengasuhan bagi anak.” ucapnya.

Afzel juga menyampaikan, upaya terakhir dari seluruh rangkaian upaya-upaya pemenuhan hak bagi ABH yang dilaksanakan oleh LPKA Kelas II Bengkulu adalah dengan mengembalikan anak kepada masyarakat (re-integrasi) melalui program Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Dirumah.

“Tercatat sepanjang tahun 2022, 71 orang anak telah mendapatkan program tersebut dengan rincian PB sebanyak 22 anak, CB sebanyak 28 dan Asimilasi di Rumah sebanyak 21 anak didik pemasyarakatan. Diharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan-kegiatan diatas anak dapat terus melanjutkan kehidupan dan tetap dapat menggapai cita-cita sebagaimana anak lainnya.” Tutupnya [SA]