Infonegeri, JAKARTA – KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak diantaranya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut karena memang ketentuan hukumnya yaitu Pasal 77 KUHAP maupun Pasal 40 UU KPK mengatur demikian.
“Kami memastikan penghentian perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena putusan akhir pada tingkat MA dalam perkara SAT menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan tapi bukan tindak pidana,” ungkap Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (05/03/2021).
KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK walaupun akhirnya ditolak oleh MA.
“Pengajuan PK ini pertama kali dalam sejarah KPK sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan perkara tersebut,” katanya.
Namun oleh karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA sedangkan SN dan ISN sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dg SAT.
“Selaku penyelenggara negara maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud.” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
“MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/4) lalu (SA)