Terima Pencalonan Rohidin-Meriani, Tim Hukum Helmi-Mian Ulti KPU Provinsi Bengkulu

Caption foto: Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian ultimatum KPU Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Tim Hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian ultimatum KPU Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Calon Petahana Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mendapat perlawan dari rival poltiknya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Tim Kuasa Hukum Helmi Hasan-Mian melaporkan cacat pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Senin (02/09/2024).

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Muspani SH Tim Kuasa Hukum, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian mengingatkan kepada KPU Provinsi Bengkulu dalam menjalan pesta demokrasi agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dengan tidak menerima pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani.

“Peringatan keras ini tidak main-main. Kita menghormati betul pemilihan kepala daerah ini secara baik dan demokratis serta mengikuti segala tahapannya, cuma setelah kami teliti ternyata ini juga menjadi bahan main-main di KPU dalam merumuskan peraturan pelaksana (putusan Mahkamah Konstitusi),” kata Muspani SH, dalam konferensi persnya.

Terdapat penyimpangan dari putusan Mahkamah Konstitusi, kata Muspani salah satu yang dipersoalkan oleh Kuasa Hukum Helmi-Mia soal masa jabatan Rohidin Mersyah, surat yang ditujukan kepada KPU tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pengelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Terdapat penyimpangan putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya putusan soal Usia. Kan ada 3 putusan penting oleh Mahkamah Konstitusi yang dipertahankan oleh public. Pertama terkait tentang ambang batas, kedua tentang usia pencalonan, yang ketiga menyangkut 3 periode masa jabatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan 3 periode itu tidak boleh,” jelasnya.

Dijelaskan Muspani Putusan Mahkamah Konstitusi itu putusan tertinggi yang setara dengan Konstitusi dan jangan dianggap main-main oleh KPU saat menerima pendaftaran pencalon Rohidin-Meriani, dan ia juga meluruskan tindakan yang diambil semata-mata dirinya sebagai penegak hukum di Provinsi Bengkulu.

“Ini pelanggaran serius dan bisa terjadi pemecatan terhadap komisioner KPU jika tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya. Dan ini wajar kita sebagai penegak hukum mengingatkan. Ini meluruskan karena dasar kami adalah putusan Mahkamah Konstitusi, maka harus patuh.”

Tim kuasa hukum Helmi-Mia kembali mengingatkan kepada KPU Provinsi Bengkulu sebelum penetapan pencalonan Rohidin-Meriani agar taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tidak menerima berkas-berkas pencalonan tersebut. Dan KPU dalam menyikap ini harus tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

“KPU itu harus membatalkan pencalonan atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi, bukan kami minta mencoret Rohidin, menurut kami tidak masalah Rohidin ini (mencalonkan) cuma Rohidin ini tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu KPU lah yang harus bertindak tegas, sekarang KPU sudah menerima pencalonan itu,” demikian kata Muspani.

Pewarta | Soprian Ardianto