Infonegeri, REJANG LEBONG – Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Bengkulu melakukan Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradipa Calon Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Periode 2021-2024, di kantor sekretariat, Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin, (3/4/2021).
Verasi OBH sebagai persyaratan untuk mengeluarkan rekomendasi pengurusan akreditasi lembaga dalam pelaksanaan pemberian Advokasi Hukum kepada masyarakat yang kurang mampu atau miskin yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kasubag penyuluhan Hukum dan Bantuan hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum, Oliver Sitanggang mengatakan ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi secara online dan Pemeriksaan Dokumen Fisik di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.
“Melalui tahapan verifikasi faktual lapangan, Tim Pokjada meninjau secara langsung keberadaan kantor sekretariat calon OBH yang mana kedatangan hari ini adalah untuk memeriksa kelengkapan sarana prasarana kantor dalam rangka menunjang pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin,” ucapnya.
Sebelumnya ungkap dia LBH Narendradhipa sudah melakukan tahapan pendaftaran dari tanggal 4-26 maret 2021, dan mengupload ke aplikasi sinbankum. “Rencana hari rabu (5/4) nanti kita akan membuat rekomendasi ke Pokja pusat, setelah itu keputusannya ada di pusat,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, Riyan Franata, S.H.,CM mengatakan dengan hadirnya tim Pokjada ia berharap semoga LBH Narendradhipa bisa menjadi salah satu LBH yang berhasil lolos Verifikasi dan terakreditasi sebagai OBH dalam waktu dekat maka target kerja lembaga akan semakin fokus kepada masyarakat yang kurang mampu/ miskin baik untuk pelayanan dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi.
“Pada prinsipnya kami Keluarga Besar LBH Narendradhipa berharap bisa lolos verifikasi dan Akreditasi tahun ini agar bisa lebih banyak berperan dan membantu permasalahan hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin,” harapnya.
“Alhamdulillah sejauh ini, kasus hukum yang melibatkan masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu dan sekitarnya sudah cukup banyak yang ditangani oleh LBH Narendradipa baik yang sudah sampai pada tahap putusan maupun yang sedang berproses baik di tingkat Kepolisian sampai Pengadilan,” lanjutnya.
Disamping itu seperti di ketahui saat ini jumlah Advokat yang berada di LBH Narendradhipa berjumlah 14 orang dan paralegal berjumlah 15 Orang sehingga untuk Sumber Daya Alam (SDM) yang berada di LBH Narendradhipa telah mumpuni sesuai dengan tupoksi masing masing dari mereka. (Soprian)