TNKS di Perjual Belikan, LSM Akan Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum

Photo kegiatan perambah. dok Suara indonesia

Infonegeri, LEBONG – terdapat bagian dari kawasan Hutan Taman Nasional Kerici Sebelat (TNKS), yang ada di kabupaten Lebong telah di jual oknum masyarakat ke pihak perusahaan swasta.

Tahun 1982, pada Kongres Taman Nasional se-Dunia III di Bali, Menteri Pertanian mendeklarasikan kawasan, yang sekarang menjadi kawasan TNKS, seluas ± 1.424.650 ha sebagai calon Taman Nasional. Kawasan tersebut adalah gabungan dari beberapa kawasan hutan seperti cagar alam, suaka margasatwa, hutan lindung, hutan wisata, dan hutan produksi.

Kabupaten Lebong provinsi Bengkulu, adalah salah satu daerah yang di dalamnya terdapat kawasan TNKS, hasil dari investigasi LSM GERAK, menemukan telah terjadi aksi perambahan kawasan TNKS, dan tidak berhenti di sana setelah di kuasai secara tidak sah kemudian di jual untuk kepentingan pribadi kepada pihak perusahaan swasta.

Menurut keterangan anggota Investigasi LSM GERAK Sahar, kegiatan investigasi ini telah di lakukan sejak Januari 2021 lalu. “ Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga lebong, yang menginformasikan telah terjadi perambahan di kawasan TNKS yang ada di daerah mereka.

Mendapatkan laporan tersebut kami kemudian turun kelapangan untuk mengecek kebenaran itu, di lapangan kami menemukan kegiatan perambahan tersebut jauh dari patok pembatas yang bertuliskan TNKS.

Lanjut tim investigasi LSM GERAK, yang lebih parah lagi ternyata oknum perambah tersebut sudah ada yang memiiki sertifikat atas nama pribadi, yang mana pada sat itu di keluarkan oleh BPN Lebong pada tahun 2019. “ kan hebat ini kok di kawasan TNKS bisa terbit sertifikat atas nama pribadi, ucap Sahar.

Setelah di tanya langkah apakah yang akan di tempuh LSM ini terkait kejadian ini, “ untuk langkah awal kami akan kumpulkan barang bukti yang real terlebih dahulu, lalu kemudian kami akan membuat surat hering kepada instansi yang berkompeten untuk mengkralifikasi kasus ini.

Untuk sekarang kami sudah memiliki barang bukti, SKT yang di keluarkan Camat Rimbo Pengadang dan fotokopi sertifikat yang di keluarkan pihak BPN tahun 2019, setidaknya menurut informasi yang kami dapat ada lima sertifikat yang di duga masuk kawasan TNKS.

Kemudian dengan beberapa barang bukti yang ada sama kami, ini nanti akan kami bawa waktu hering, hasil hering nanti sebagai acuan kami untuk melangka kerana hukum, ini kawasan vital tidak boleh seenak perut orang menjualnya demi keuntungan pribadi, tegas tim ivestigasi LSM GERAK. (SH)