Infonegeri, SELUMA – Menyikapi perizinan tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Wakil Bupati Gusdianto menegaskan Bahwa PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) saat ini belum memiliki izin penambangan.
Menanggapi hal tersebut Gustianto menjelaskan bahwa Pemkab Seluma memiliki visi-misi salah satunya mudah berinvestasi, dalam memajukan Kabupaten Seluma, dan mudah tersebut bukan hal yang dimudah-mudahkan tetap dengan aturan yang telah ada.
“Ada salah satu program yaitu mudah berinvestasi tapi bukan dimudah-mudahkan artinya kalau orang ingin membuka tambang tentu harus melalui prosedur seperi apakah itu Cagar Alam (CA) atau buka, dan ternyata setelah memanggil pihak Tim BPKH XX Bandar Lampung ternyat tidak termasuk CA,” ungkap Gustianto, Senin (06/12/2021).
Tidak itu saja Wakil Bupati Seluma Gustianto ini juga menegaskan bahwa kita tidak hanya berkaca kepada soal CA, Pemkab Seluma juga melihat dari sisi perizinan tambang pasir besi yang dikelolah oleh PT. FBA yang ternyata sudah kadaluwarsa.
“Kamu (PT. FBA, red) sudah ada izin lingkungan, itukan dulu dan izin tersebut dikeluarkan sudah kadaluwarsa, karena menurut aturan diterbitkan izin 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan operasional maka izin tersebut luntur dengan sendirinya,” tegasnya. [SA]