Infonegeri, SELUMA – Warga Desa Pasar Seluma memblokir jalan masuk ke lokasi tambang PT Faminglevto Baktiabadi (PT FBA) pada Rabu (14/12/2022 ), karena tidak dapat menunjukan dokumen Persetujuan Lingkungan yang menjadi syarat wajib aktivitas pertambangan.
Hal ini dilakukan warga yang telah 4 hari berturut – turut mempertanyakan dasar kembali beraktifitasnya PT FBA setelah dinonaktifkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu, karena belum memperbaharui persetujuan lingkungan atau mendapat rekomendasi dari KLHK RI.
Diketahui pertambangan pasir besi PT.FBA terus membangkang terhadap peraturan, himbauan bahkan teguran yang telah di berikan oleh pemerintah. Terhitung sudah 4 hari masyarakat berada di lokasi tambang PT.FBA sejak perusahaan memulai aktivitasnya kembali pada minggu 11/12/22 lalu.
Warga saat ini berinisisatif mendirikan tenda dan berjaga siang dan malam untuk memastikan PT FBA untuk tidak beraktifitas kembali. Perwakilan warga dari Koalisi Rakyat Pesisir Barat, Yonnaidi, menyatakan pihak perusahaan tidak mampu menunjukan dokumen persetujuan lingkungan dari KLHK RI.
“Hari pertama pihak perusahaan belum bisa di temui, kemudian hari kedua pihak perusahaan berdalih dokumennya ketinggalan dan hari ketiga kembali perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap kepada masyarakat,” katanya Kamis (15/12/2022).
Yonaidi menambahkan Pemerintah juga terkesan abai dengan persoalan ini, sehingga masyarakat mengambil tindakan untuk memblokir jalan.
“Pihak perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen lingkungan kepada masyarakat, maka masyarakat pada hari Rabu malam sekitar pukul 12:30 WIB, memutuskan untuk memblokir jalan, dan tidak akan membuka jalan sebelum pihak perusahaan menunjukan dokumen perizinan yang lengkap. Jika tidak mampu menunjukkan maka kami minta agar semua alat berat dkeluarkan dari lokasi tambang. Karena kami tahu bahwa perizinan perusahaan itu tidaklah lengkap sebagai landasan melakukan aktivitas, apalagi sampai hari ini perusahaan belum pernah sekalipun melakukan sosialisasi, yang mana kami masyarakatlah yang akan terdampak langsung dari adanya aktifitas pertambangan,” lanjutnya.
Atas fakta pelanggaran yang dilakukan PT FBA, Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, menghimbau kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk segera menindak tegas PT FBA.
“Kami berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak perusahaan yang diduga beraktifitas secara ilegal ini. Masyarakat Desa Pasar Seluma menolak PT FBA karena mereka sadar kehadiran tambang pasir besi akan mengancam ruang hidup dan berdampak pada lingkungan. Dan juga sudah 12 bulan perjuangan penolakan tambang ini telah dilakukan secara konsisten oleh masyarakat desa Pasar seluma dan desa sekitarnya di pesisir barat Kabupaten Seluma”. jelasnya.
Disi lain humas PT FBA Dadi menanggapi pembelokiran jalan masuk ke lokasi tambang, ia mengatakan untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, “Saat ini kami beum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas pemblokiran yang dilakukan warga,” sampaiknya. [SA]