Infonegeri, SELUMA – Masyarakat dalam mendukung mewujudkan Seluma Alap sesuai visi-misi Bupati Seluma Erwin Octavian dan Wakilnya Gustianto kembali lakukan aksi demo tolak tambang pasir besi.
Aksi yang digelar Selasa, 01 Maret 2022, merupakan menuntut janji Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma. Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi milik PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA).
Aksi damai sebagai tindak lanjut terhadap Penolakan Tambang Pasir Besi milik PT. FBA akan menjadi malapetaka memperburuk kehidupan masyarakat dan melanggengkan praktik perampasan ruang hidup serta menimbulkan kerusakan ekologis masyarakat di pesisir barat.
“Aksi hari ini kami belum menerima jawaban, cuma pihak Pemda hanya menyampaikan berita acara hasil (rapat koordinasi antara Pemkab Seluma dan Pemprov Bengkulu) yang sebenarnya itu bisa kami dapatkan kapan saja,” ungkap Dodi Faisal, Walhi Bengkulu.
Dodi juga menegaskan sesuai dengan tuntutan aksi hari ini Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi milik PT. FBA hari akan berlanjut hingga tuntutan di kabulkan oleh Pemda Seluma.
“Aksi akan berlanjut hingga menginap di depan Kantor Bupati, sampai keputusan Bupati Keluar, untuk menutup Tambang Pasir Besi di Kabupaten Seluma,” tegas Dodi yang juga merupakan sebagai pendamping masyarakat.
Diketahui, ada beberapa hal mendasar dilakukannya aksi damai tersebut, Pertama, hadirnya PT. FBA telah menimbulkan perpecahan yang kemudian menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama harmonis dan damai.
Kedua, diketahui bahwa berdasarkan dari pernyataan dari Wakil Bupati Seluma dan DPMPST Seluma yang beredar di Media menyatakan bahwa Perizinan Milik PT. FBA sudah kadaluarsa karena apabila dalam 3 tahun berturut – turut tidak melaksanakan operasional maka izin tersebut luntur dengan sendirinya dan PT. FBA telah masuk dalam daftar IUP yang dicabut berdasarkan Pengumuman Kementerian ESDM.
Ketiga, kemudian pada Rabu, 05 Januari 2022, atas desakan masyarakat Bupati Seluma telah mengeluarkan Surat Himbauan kepada Perusahaan untuk segera menghentikan Aktivitas Pertambangan yang ada dilokasi. Namun faktanya himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma sebagai Pemimpin Daerah tidak dipatuhi oleh Pihak PT.FLBA dengan tetap melakukan aktivitas pertambangan.
Keempat, selanjutnya pada tanggal 10 Febuari 2022 berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi Antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma yang dilaksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga menyatakan meminta pihak Perusahaan untuk segera melengkapi izin dan segera memenuhi kewajiban perusahaan yang belum dilakukan. Hal ini jelas menunjukan fakta bahwa PT FBA tidak memiliki perizinan yang lengkap dan tidak memenuhi kewajiban sehingga dapat dinyatakan Cacat secara Hukum.
Ketidak patuhan PT. FBA Abadi ini jelas melanggar secara peraturan perundang-undangan dan telah mengangkangi Bupati Seluma sebagai pemimpin daerah yang dipilih oleh rakyat. Maka dengan Ini Koalisi Masyarakat Menolak Tambang Pasir Besi, yang tergabung dalam beberapa Desa Di Pesisir Barat menuntut:
- Bupati Seluma segera menghentikan Aktivitas Pertambangan Pasir Besi PT. Faminglevto Bakti Abadi.
- Bupati Seluma mengeluarkan seluruh peralatan pertambangan PT.Faming Levto Bakti Abadi.
- Bupati Seluma Segera menindak tegas PT. Faminglevto Bakti abadi secara Konstitusi/Hukum.
- Meminta Hasil Berita Acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Seluma yang di laksanakan di Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.