Per Januari 2025 Pajak Kendaraan Diskon 66 Persen

Januari 7, 2025 Oleh infonegeri DAERAH, KOTA BENGKULU, NEW
Caption foto: Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Foto/dok:)

Caption foto: Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Foto/dok:)

Infonegeri, BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengumumkan terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025, tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa saat mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama bersama Plt Gubernur Rosjonsyah, bahkan sebaliknya Pemerintah memberikan keringanan pajak sebesar 66 persen.

“Tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada tahun 2025 tidak mengalami kenaikan. Dengan kata lain, tarif pajak kendaraan di tahun 2025 sama seperti tahun 2024,” kata Yudi Karsa, Senin (06/01/2025) kemarin.

Yudi menjelaskan, keringanan ini merujuk pada Surat Edaran pemerintah pusat serta diskresi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Penurunan tarif ini adalah kebijakan gubernur yang sejalan dengan arahan Presiden. Tujuannya adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD,” jelas Yudi.

Meski begitu, opsen pajak atau tambahan pungutan untuk kabupaten/kota tetap diberlakukan. “Opsen sebesar 66 persen tetap berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tambahnya.

Aturan keringanan pajak ini akan berlaku mulai 7 Januari 2025 dan akan dievaluasi. “Kami akan melakukan evaluasi setelah enam bulan. Jika diperlukan, masa berlaku keringanan ini dapat diperpanjang sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” katanya.

Plt Gubernur Rosjonsyah memastikan kebijakan ini segera diterapkan. “Kebijakan diskon atau pengurangan pajak kendaraan bermotor ini harus segera dilaksanakan agar tidak membebani masyarakat. Saya sudah menandatangani aturan tersebut,” tegasnya.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor