Harga Sawit Anjlok, Sultan Pastikan Pemerintah Gerak Cepat Jaga Stabilitas Petani

Juni 2, 2026 Oleh infonegeri NASIONAL, NEW, PERTANIAN DAN KEHUTANAN, POLITIK
Caption foto: Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin (Foto/dok)

Caption foto: Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin (Foto/dok)

Infonegeri, JAKARTA – Penurunan drastis harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah dalam beberapa pekan terakhir memicu kekhawatiran di kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit terkait kepastian harga ke depan. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin memastikan pemerintah pusat terus melakukan koordinasi intensif guna menjaga stabilitas harga dan melindungi ekonomi petani.

Sultan mengatakan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono terkait gejolak harga sawit yang terjadi di berbagai provinsi penghasil sawit di Indonesia.

“Kemarin kami kembali bertemu dengan Wamentan RI. Kami memahami apa yang terjadi di lapangan dan Pak Sudaryono meyakinkan bahwa harga akan kembali normal secara bertahap,” ujar Sultan kepada media, Selasa (2/6/2026) di Jakarta.

Menurut Sultan, sejak harga TBS mulai mengalami penurunan pada akhir bulan lalu, DPD RI langsung menerima berbagai aspirasi dan keluhan dari petani sawit di daerah. Karena itu, pihaknya segera menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Pertanian agar langkah kebijakan dapat segera diambil sebelum dampaknya semakin meluas terhadap ekonomi masyarakat.

Ia menilai, fluktuasi harga yang terjadi saat ini merupakan dampak sementara dari proses penyesuaian terhadap kebijakan baru pemerintah di sektor tata niaga ekspor sawit.

“Dalam dunia ekonomi, perubahan kebijakan tentu menimbulkan penyesuaian pasar. Ini lebih kepada efek kejut sementara. Ketika aturan teknis ekspor satu pintu sudah berjalan stabil, pasar akan menyesuaikan diri,” kata Sultan.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga meminta para petani tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan di tengah situasi pasar yang sedang bergejolak. Ia menegaskan DPD RI akan terus mengawal persoalan ini agar perputaran ekonomi masyarakat, khususnya petani sawit, tetap terjaga.

“Kami meminta petani tetap tenang. DPD RI fokus mengawal persoalan ini agar ekonomi petani sawit tetap bergerak. Kami juga meminta koordinasi yang kuat antara kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menjaga kondisi di lapangan tetap kondusif,” tegasnya.

Diketahui, penurunan harga TBS sawit terjadi di sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan yang merupakan sentra utama perkebunan sawit nasional. Kondisi ini disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN yang mulai diterapkan pemerintah.

Di Provinsi Bengkulu misalnya, harga TBS sawit yang sebelumnya mencapai Rp3.100 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp2.400 per kilogram. Penurunan tersebut terjadi pasca kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan ekspor crude palm oil (CPO) dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam nasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono menegaskan bahwa harga minyak sawit mentah (CPO) dunia sejatinya masih stabil bahkan cenderung meningkat. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha tetap menggunakan harga acuan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam transaksi perdagangan sawit.

“Kami meminta pelaku usaha sawit di hilir agar harga acuan PT KPBN tetap dijadikan referensi dan menghindari praktik withdraw sehingga pembelian dalam jumlah besar dengan harga baik tetap berjalan,” ujar Sudaryono dalam keterangannya.

Pemerintah juga meminta kepala daerah aktif melakukan pengawasan terhadap pembelian TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS). Sudaryono menegaskan gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait harus memastikan pembelian TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.

“Kepala daerah diminta aktif memantau harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan pembelian sesuai ketentuan,” katanya.

Bahkan, pemerintah mengingatkan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang memainkan harga atau melanggar aturan pembelian TBS petani.

“Jika ditemukan pelanggaran tentu ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sudaryono.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Tandan Buah Segar (TBS) SawitTBS Sawit