Delapan Wilayah Boleh Mudik

Infonegeri, JAKARTA – Pemerintah telah resmi melarang mudik  pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal tersebut tertulis pada surat edaran (SE) nomor 13/2021 tetang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri dan upaya pengendalian selama bulan suci Ramadan.

Namun SE tersebut melalui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan walaupun demikian masih ada wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal yang disebut aglomerasi. Kebijakan ini diperbolehkan hanya melalui jalur darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang kami skip dalam peraturan tadi yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan adalah wilayah aglomerasi yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo, kemudian wilayah berikutnya wilayah aglomerasi atau wilayah perkotaan Jabodetabek, Bandung Raya,” kata Budi saat konferensi pers dalam akun BNPB, Kamis (8/4) lalu.

Lanjutnya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, kemudian berikutnya Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbangkertosusila atau Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Walaupun demikian pihak Kemenhub bersama TNI-Polri akan tetap melakukan pengawasan.

“Kemudian masalah pengawasan bahwa pengawasan akan diawasi polri untuk membuat pos-pos cekpoin dibeberapa daerah, selain polri, TNI, Satpol PP atau dinas perhubungan. Personil kami dari BPPTD,” ungkapnya. (Soprian)

Berikut untuk diketahui delapan wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:

  1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
  2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  3. Bandung Raya
  4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
  5. Jogja Raya
  6. Solo Raya
  7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
  8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.