Beranda DAERAH Oknum Anggota DPRD Mukomuko ‘Babat Hutan’

Oknum Anggota DPRD Mukomuko ‘Babat Hutan’

0
Oknum Anggota DPRD Mukomuko ‘Babat Hutan’
Caption foto: Penampakan penanaman sawit di lahan HPT di Kabupaten Mukomuko (Foto/dok)

Infonegeri, MUKOMUKO – Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko terus mengumpulkan bukti keterlibatan oknum Anggota DPRD Mukomuko yang diduga menguasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teraman.

Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, menyampaikan bahwa terkait oknum anggota DPRD Mukomuko yang diduga terlibat dalam perambahan HPT untuk kebun kelapa sawit, masih dalam proses pengungkapan. Laporan yang minim bukti.

Menanggapi hal itu, penanggung jawab Konsorsium Bentang Seblat, Ali Akbar, menyampaikan ketidakyakinannya terhadap kemampuan KPHP dalam mengamankan HPT dari pelaku perambahan dan perusakan melihat kuatnya aktor yang dihadapi.

Konsorsium Bentang Seblat, pada tahun 2020 menemukan kawasan hutan di Mukomuko dan Bengkulu Utara yang sudah tidak berhutan dengan luas mencapai 16.706,93 hektare. Pada tahun 2023, luasnya meningkat menjadi 23.327,19 hektare.

“Perusakan kawasan hutan ini terjadi secara masif. Pembukaan kawasan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan alat berat yang membutuhkan modal yang tidak sedikit,” kata Ali Akbar, kepada media ini, Sabtu (23/12/2023).

Menurut analisis tim Konsorsium terdapat tiga aktor utama yang melakukan perusakan hutan di Kabupaten Mukomuko: korporasi seperti PT AAU dan PT MPM, pemodal kuat di Kabupaten Mukomuko, dan petani tak bertanah yang membuka lahan.

Ali menegaskan untuk menyelesaikan perkara perusakan hutan ini, KPHP Mukomuko tidak akan memiliki kekuatan yang cukup. Di samping itu, DLHK Provinsi Bengkulu tidak menunjukkan perhatian serius terhadap pengamanan dan penegakan hukum.

“Kami sudah sering melaporkan kejahatan kehutanan ke KLHK terutama terkait penegakan hukum. Namun, dari beberapa kejadian yang dilaporkan, tidak ada satupun respon yang menggembirakan. Semua laporan beku dan tidak ada kelanjutannya,” tegas Ali.

Editor | Bima Setia Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini