Infonegeri, BENGKULU – Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya saat libur Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriah, jangan khawatir karena masa perpanjangan diberlakukan oleh Polda Bengkulu hingga 17 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan bagi masyarakat masa SIM nya habis yang belum sempat melakukan perpanjangan saat libur lebaran, diberikan dispensasi perpanjangan.
Hal tersebut merujuk pernyataan Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, yang menyatakan dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei.
“(SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu (29 April sampai 8 Mei 2022) bisa diperpanjang hingga sampai 17 Mei ini,” ungkap Kabid Humas, Rabu (11/05/2022).
Seluruh kantor Satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Untuk mekanismenya pun tetap sama seperti pengurusan pada umumnya.
“Segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM ini. Pasalnya, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat baru” imbauannya. [SA]