Beranda DAERAH Tambang Pasir Besi Seluma dan Zona Rawan Bencana Tsunami

Tambang Pasir Besi Seluma dan Zona Rawan Bencana Tsunami

0
Tambang Pasir Besi Seluma dan Zona Rawan Bencana Tsunami

Infonegeri, SELUMA – Kawasan pesisir Kabupaten Seluma merupakan zona rawan bencana alam (Tsunami, red) yang saat ini semakin terancam akan keberadaan perizinan pertambangan pasir besi oleh PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma.

Keberadaannya di Cagar Alam (CA) sesuai Surat Edaran Dirjen Planologi MENHUT RI No: S.7006 / VII / PKH / 2014, diperkuat hasil Monitoring dan Evaluasi KPK tentang Penyelamatan SDA Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan Tahun 2015.

Kawasan CA di pesisir Kabupaten Seluma sebenarnya sangat ampuh dapat berfungsi sebagai ”pagar hidup alami“ yang dapat meredam efek akibat terjangan tsunami selain itu juga berfungsi untuk mempertahankan ekosistem yang ada disekitar CA.

CA di kawasan pesisir Seluma tersebut yang merupakan rawan bencana seperti dilansir dari berbagai sumber antara lain CA Pasar Ngalam yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 112/Mehut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 256,92 Ha.

CA Pasar Seluma yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 113/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas 159 ha, Kawasan CA Pasar Talo yang ditetapkan melalui SK Menhut No. 114/Menhut-II/2011 tanggal 18 Maret 2011 dengan luas kawasan 487 Ha.

Tidak itu saja, berdasarkan sumber yang didapat PT Faminglevto Bakti Abadi terindikasi melakukan pelanggaran Izin Pertambangan dengan melakukan proses aktifitas dari awal bulan November 2021 dengan usulan wilayah eksploitasi pasir besi.

“Wilayah eksploitasi pasir besi (Izin Usaha Oprasi dan Produksi) seluas 168 hektar dimana wilayah ini memiliki panjang 2400 meter, lebar kearah daratan 350 meter, dan kearah laut 350 meter dari garis Pantai,” ungkap narasumber kredibel.

Belajar dari Tambang Pasir Besi di Ilir Talo – Seluma

Tambang tutup, Mayarakat Bayar Nazar, itulah yang dilakukan masyarakat ditiga Desa yakni Rawa Indah, Penago Baru, Desa Penago Satu, Kecamatan Ilir Talo, pada Rabu (21/9/2011) silam, setelah 7 tahun menolak.

Kala itu masyarakat menolak kehadiran tambang pasir besi PT Famiaterdio Nagara (FN) karen dinilai telah menghancurkan ekosistem pesisir pantai di dua desa. Akibatnya, laju abrasi akibat gelombang laut semakin tidak terbendung.

Seperti dilansir dari kompas.com syukuran terjadi 10 tahun yang lalu dilakukan masyarakat karena berhasil menutup tambang pasir besi, kemudia masyarakat bernazar jika tambang tersebut berhentik beroperasi maka masyarakat akan membayar nazar.

“Hari ini kita semua merasa merdeka dan bebas dari ancaman tambang pasir besi yang selama ini beroperasi, kita bernazar (niat) jika tambang berhenti operasi maka kita akan menggelar syukuran dengan memotong sapi,” kata Kepala Desa Penago Baru Masrutun.

Baru 10 tahun ancaman tersebut berlalu di Kecamatan Ilir Talo, kini ditahun 2021 tambang pasir besi yang akan dikelola oleh PT Paming Lepto akan beroperasi di Kabupaten Seluma tepatnya di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.

Dilansir Bengkuluekspress.com pada tanggal 24 November 2021 Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) 20 Bandar Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma, memastikan keberadaan tambang Pasir tidak dalam kawasan Cagar Alam (CA).

“Nanti, beberapa koordinat akan kami olah dahulu, di luar apa di dalam, karena itu tidak bisa kita putuskan di lapangan,” ungkap Kepala Seksi BPKH Lampung, Fitrianus, saat meninjau titik lokasi penambangan pasir besih, Rabu (24/11/2021).

Dengan berdasarkan hasil titik koordinat penambangan pasir besi tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Wakil Bupati Gustianto hanya mengatakan berdasarkan informasi tambang tidak berada di kawasan CA tidak ada kajian lingkungan.

“Setelah dilakukan cek lapangan, ternyata titik tambang itu tidak masuk dalam CA. Cuma kita minta itu secara otentik tertulis, bukan hanya survei dan mengatakan tidak. Jadi ada dasar hukum yang kita inginkan. Silakan buat tertulis bahwa lokasi Paming Lapto tidak masuk CA,” ungkap Gustianto.

Dengan keyakinan berdasarkan informasi tersebut, Gustianto berharap, bahwa apabila semua perizinan sudah lengkap, maka sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Seluma, yakni Seluma mudah berinvestasi, maka silakan beroperasi.

“Yang penting harus mensejahterakan masyarakat sekitar, kalau bisa 90% masyarakat sekitar lokasi itu harus di pekerjakan, kalau izin dan segala hal yang dibutuhkan itu sudah ada, silakan beroperasi, tapi kita tidak mau janji saja, harus ada bukti tertulisnya,” katanya. [SA]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini