Beranda DAERAH Tentang Penyiaran, KPID Bengkulu Desan MK

Tentang Penyiaran, KPID Bengkulu Desan MK

0
Tentang Penyiaran, KPID Bengkulu Desan MK
Caption foto: Tanpak Depan Kantor KPID Provinsi Bengkulu (Foto/dok: Soprian)

Infonegeri, BENGKULU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di berbagai daerah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Sebelumnya anggota KPID Jawa Barat Syaefurrochman A mengajukan gugatan atas pasal tersebut melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.

Menyikapi hal itu, KPID Bengkulu turut mendesak MK memperpanjang masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun. KPID Bengkulu menilai jika langkah itu adalah perwakilan suara KPI dan KPID.

Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID menyatakan KPID Bengkulu mendukung permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran. Menurut Fonika masa jabatan KPI perlu diperpanjang karena sebuah lembaga ada rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Implementasi fungsi dan tanggungjawab KPI Pusat dan KPID tidak memadai dengan masa jabatan yang hanya 3 tahun.

“Kerja-kerja penguatan SDM lembaga penyiaran untuk menghasilkan konten siaran yang sehat dan berkualitas, penguatan literasi media dan literasi digital bagi masyarakat harus secara kontinyu dilakukan dan membangun kolaborasi dengan stakeholder. Dalam upaya menyehatkan ragam konten siaran serta adaptasi model komunikasi digital saat ini membutuhkan waktu yang cukup bagi KPI dan KPID dalam bekerja,” ujarnya (06/02/2024).

Fonika juga menilai desakan KPID-KPID kepada MK untuk mengabulkan uji materiil Undang-Undang Penyiaran adalah hal yang wajar. Selama ini terdapat perbedaan masa jabatan antara komisioner KPI Pusat dan KPID dengan masa jabatan komisioner lembaga negara lain yang dibentuk Undang-Undang.

“Masa jabatan lembaga negara tidak boleh diskriminatif  karena komisioner lain masa jabatannya 5 tahun misalnya KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI, dan lain-lain, maka upaya judicial review untuk menuntut masa jabatan KPI Pusat dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun adalah hal yang wajar. Sudah lebih 20 tahun perlakuan diskriminatif terhadap KPI Pusat dan KPID berlangsung,” tegas Fonika.

Editor | Bima Setia Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini