Beranda DAERAH Warga Larang Aktivias Pembuangan Limbah FABA PLTU Batubara Teluk Sepang

Warga Larang Aktivias Pembuangan Limbah FABA PLTU Batubara Teluk Sepang

0
Warga Larang Aktivias Pembuangan Limbah FABA PLTU Batubara Teluk Sepang
Caption foto: Warga Kelurahan Teluk Sepang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu larang aktivitas pengakutan limbah FABA PLTU melintas di Pemukiman (Foto/dok: Soprian)

Infonegeri, BENGKULU – Tokoh masyarakat Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, bersama perangkat RT, RW, LPM dan Lurah bersepakat melarang aktifitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang di Kantor Kelurahan Teluk Sepang, pada Selasa (06/02/2024), dalam kesepakatan bersama PLTU Batubara dilarang melintas di jalan pemukiman warga karena dinilai mengganggu aktivitas warga.

Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Kelurahan Teluk Sepang, Lovi Antoni mengatakan rapat tersebut merupakan buntut dari aktifitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan dalam kelurahan menuju lahan milik PT. Eternity.

Disampaikannya, alasan perwakilan masyarakat melakukan rapat karena aktifitas pengangkutan limbah itu menimbulkan keresahan di tingkat masyarakat.

“Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut.” ujar Lovi, Kamis, (08/02/2024).

Hasil rapat tersebut kemudian dituangkan di dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir. Adapun poin yang tertuang di dalam berita acara rapat tersebut berbunyi “Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity.

Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan berupa penghentian paksa aktivitas pengangkutan”.

Disisi lain, Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin juga memperkuat alasan penolakan aktifitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.

“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung makan. Aktifitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” kata Hamidin.

Sementara dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang, disebutkan pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukan hasil yang negatif.

Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021

“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah NonB3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” kata Cimbyo.

Editor | Bima Setia Budi