Di Persidangan, Pengakuan Latifa Patahkan Pernyataan Kuasa Hukumnya

Juli 16, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, NEW
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H

Infonegeri, BENGKULU – Keterangan yang disampaikan terdakwa Latifa dalam persidangan berbeda dengan pernyataan kuasa hukumnya terkait asal-usul uang di dalam tas yang sempat diserahkan kepada perusahaan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai sekitar Rp3,7 miliar.

Perbedaan itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (14/7/2026) malam.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 12 Juni 2026, Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, S.H menyatakan uang yang diserahkan Latifa kepada perusahaan pada 27 September 2025 merupakan uang pribadi yang berasal dari amplop pernikahan. Menurut kuasa hukum, uang tersebut sengaja dibawa terdakwa untuk melunasi sisa pembayaran kepada vendor.

“Perhiasan, kalung, cincin, bahkan uang di tas diambil. Padahal uang di tas itu dari hasil amplop karena Latifa ini baru menikah. Uang itu untuk membayar sisa vendor,” ujar kuasa hukum saat konferensi pers.

Namun, dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Latifa memberikan penjelasan berbeda. Saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya mengenai barang-barang yang diminta pihak perusahaan ketika berada di kantor perusahaan, Latifa menyebut uang di dalam tas tersebut bukan berasal dari amplop pernikahan.

“Uang dalam tas yang diminta untuk diserahkan itu uang dari mertua saya untuk melengkapi perabotan dapur,” ujar Latifa di persidangan.

Perbedaan keterangan mengenai sumber uang tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam persidangan. Seluruh keterangan terdakwa nantinya akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti serta fakta-fakta persidangan lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini bermula dari temuan dugaan selisih keuangan perusahaan pada periode 2022 hingga 2024 dengan total nilai sekitar Rp3,7 miliar. Berdasarkan data yang terungkap di persidangan, selisih keuangan pada 2022 tercatat lebih dari Rp8 juta, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp887 juta pada 2023, dan pada 2024 mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Di luar perkara yang sedang disidangkan, perusahaan juga menemukan selisih keuangan pada tahun 2025 sebesar sekitar Rp3,1 miliar. Terhadap temuan tersebut, terdakwa disebut telah melakukan pengembalian dana sekitar Rp1,7 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, sebagian aset dan uang tunai telah diserahkan kepada perusahaan. Namun, nilai pengembalian tersebut masih belum menutupi seluruh selisih keuangan yang diklaim perusahaan.

Pengembalian dana sekitar Rp1,7 miliar itu disebut berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025 dan dilakukan melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Sementara itu, untuk dugaan kerugian perusahaan pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara dalam persidangan, perusahaan tetap menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: