Terbongkar di Sidang, Terdakwa Akui Ambil Uang Perusahaan untuk Perawatan Kecantikan

Juli 15, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, NEW
Latifa Tusa'diah

Caption foto: Terdakwa Latifa Tusa'diah disidang dugaan Penggelapan dana Perusahan (Foto/dok: Info Negeri)

Infonegeri, BENGKULU – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp6,8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/7/2026) malam. Terdakwa, Latifa Tusa’diah, mengakui di hadapan majelis hakim pernah menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya perawatan kecantikan.

Pengakuan tersebut disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa terdakwa terkait tugas, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan uang hasil penjualan perusahaan selama bekerja.

Dalam keterangannya, Latifa menjelaskan mulai bekerja di perusahaan pupuk pada 2020 setelah memperoleh informasi lowongan dari saudaranya. Awalnya ia bertugas sebagai staf ekspedisi, kemudian pada 2022 dipercaya membuat invoice berbagai tagihan perusahaan.

“Saya mendapat informasi pekerjaan dari saudara saya. Awalnya bekerja sebagai staf ekspedisi sejak 2020, kemudian pada 2022 mulai membuat invoice berbagai tagihan yang diterima Pak Aris,” ujar Latifa di hadapan majelis hakim.

Latifa juga memaparkan mekanisme penerimaan uang hasil penjualan pupuk dan pestisida dari para tenaga penjualan. Menurutnya, uang hasil penjualan yang diserahkan sales bernama Feni terlebih dahulu dihitung bersama sebelum kemudian diserahkan kepada Yusi untuk disimpan di dalam brankas.

“Uang hasil penjualan dihitung bersama Feni. Setelah sesuai, saya serahkan kepada Yusi untuk dimasukkan ke dalam brankas. Setelah brankas dikunci, kuncinya saya simpan,” katanya.

Terdakwa mengaku selama bekerja beberapa kali terjadi kehilangan uang perusahaan dan setiap kejadian telah dilaporkan. Ia juga menyebut seluruh hasil penjualan perusahaan dilaporkan setiap hari melalui grup WhatsApp perusahaan.

Dalam pemeriksaan, JPU turut mendalami penggunaan uang perusahaan oleh terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Latifa mengakui pernah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, di antaranya biaya perjalanan ke Pagar Alam.

“Saya pernah menggunakan uang perusahaan untuk beli bensin ke Pagar Alam sekitar Rp2 juta dan juga untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan lebih lanjut penggunaan uang tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Latifa mengakui juga mengambil uang perusahaan secara bertahap untuk biaya perawatan kecantikan.

“Iya, saya mengambil sedikit demi sedikit. Total yang saya ambil sekitar Rp230 juta dan itu untuk perawatan kecantikan,” ujar terdakwa.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang didalami JPU dalam pembuktian perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk dengan nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp6,8 miliar.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa belum memberikan tanggapan terkait fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan tersebut.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: