Beranda DAERAH 30 Persen UMKM di Rejang Lebong Miliki IMB

30 Persen UMKM di Rejang Lebong Miliki IMB

0
30 Persen UMKM di Rejang Lebong Miliki IMB
Caption foto: Disperindagkop dan UMKM Rejang Lebong, Upik Zumratulaini (Foto/dok)

Infonegeri, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM, Upik Zumratulaini mendorong bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendaftarkan izin usahanya di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dikatakan Upik Zumratulaini, bahwa saat ini terdapat 23.000 produk UMKM yang terdaftar di bawah naungan dinas, mencakup berbagai sektor mulai dari kuliner hingga kriya. Dan ia juga menghimbau agar produk UMKM segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Mayoritas UMKM masih memiliki modal di bawah Rp10 juta apalagi baru sekitar 30 persen dari total usaha UMKM di Rejang Lebong yang telah memiliki NIB. Kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus penerbitan NIB,” kata Upik, Senin (25/12/2023).

Lebih lanjut ia sangat menekankan pentingnya memiliki NIB, sebagai legalitas suatu produk, dan NIB syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan. “Bantuan pemerintah biasanya diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar dengan NIB,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan proses penerbitan NIB sangat mudah dan silahkan menyambangi konter Disperindagkop dan UMKM di MPP, “Kami mengundang para pelaku UMKM untuk mengurus NIB di MPP. Kami siap membantu,” demikan kata Upik Zumratulaini.

Editor | Bima Setia Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini