Beranda DAERAH Bawaslu Kota Bengkulu Rekomendasikan 3 TPS PSU

Bawaslu Kota Bengkulu Rekomendasikan 3 TPS PSU

0
Bawaslu Kota Bengkulu Rekomendasikan 3 TPS PSU
Caption foto: Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengirimkan surat rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu terkait permintaan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terhadap 3 TPS yang berada di Kota Bengkulu yang ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat menjelaskan, rekomendasi PSU ini dilayangkan Bawaslu karena menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS. Tiga TPS ini tercatat memperbolehkan pemilih mengunakan hak suaranya mengunakan KTP-el padahal tidak sesuai domisili.

“Itu kan hasil temuan kawan kawan Pengawas TPS, dan diteruskan Pengawas kecamatan, kemudian kami pelajari, betul melanggar jadi kita sudah berkirim surat kepada KPU, untuk tiga TPS ini dilakukan PSU,” terang Rahmad, Senin (19/02/2024).

Rahmat menjelaskan, terkait rekomendasi PSU ini pihaknya sudah menerima balasan dari KPU Kota Bengkulu. Dan PSU direncakan akan segera dilakukan, paling cepat 10 hari pasca Pemilihan.

Rahmad menambahkan, tiga TPS yang akan menjalankan PSU yakni, dua TPS dari Kecamatan Gading Cempaka, yakni di TPS 5 Cempaka Permai dan TPS 16 Jalan Gendang dan satu TPS lagi ada di Pekan Sabtu.

“Kita tinggal menunggu waktu untuk pelaksana PSU, untuk teknis pelaksana KPU Kota Bengkulu yang memiliki kewenangan,” tutup Rahmad.

Editor | Bima Setia Budi