Lima TPS di Bengkulu Lakukan Perhitungan Suara Ulang

Caption foto: Salah satu TPS di Kota Bengkulu gelar pemungutan suara ulang (Foto/dok: Soprian Ardianto)
Caption foto: Salah satu TPS di Kota Bengkulu gelar pemungutan suara ulang (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, terdapat lima tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Bengkulu direkomendasikan menjalani pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.

“Ada lima TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelas Sarjan, Senin (19/2/24).

Lima TPS itu ada di Kota Bengkulu terdiri dari TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai, TPS 6 Kelurahan Pekan Sabtu, TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma, dan TPS 9 Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.

Sarjan menjelaskan PSU dilatarbelakangi adanya kesalahan teknis penyelenggaraan, di mana beberapa DPK yang memilih tidak sesuai alamat domisili yang tercantum dalam KTP.

Adapun PSU mencakup pemilihan pada 3 jenis lembar surat suara yakni Presiden, DPR RI dan DPD RI di TPS 6 Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Sementara TPS 4 Cempaka Permai 5 jenis lembar surat suara, dan TPS 16 Jalan Gedang hanya satu jenis lembar surat suara.

“Sementara 1 TPS di Seluma dan TPS di Mukomuko masing-masing 4 jenis lembar surat suara,” jelasnya.

Kemudian dalam pelaksanaan PSU, KPU menjadwalkan di Kota PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari, Seluma 22 Februari, dan Mukomuko 24 Februari. Semua Anggota PPS/KPPS dan PTPS yang sama akan kembali menjalankan fungsinya sesuai prosedur yang ditetapkan.

Editor | Bima Setia Budi