InfoNegeri, BENGKULU – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu memastikan Oknum Pengacara berinisial ZH proses hukumnya tetap berlanjut. ZH dijerat pasal penggelapan dan pasal penipuan terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan, SIK, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara uang sudah digunakan oleh tersangka.
“Tetap berlanjut, uang itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, sudah kita tahan untuk memudahkan prosesnya,”sampai Teddy, Jum’at (06/08/21) kemarin.
Diketahui, ZH merupakan kuasa hukum Refdewita pada kasus pemberangkatan haji plus. Dimana Refdewita dan suaminya yakni Zupfa Hilman menawarkan atau menjajikan kepada korban untuk berangkat haji khusus pada tahun 2017 lalu.
Dalam mendampingi kliennya itu, ZH dititipkan uang sebesar Rp 263 juta untuk diberikan kepada korban Refdewita. Namun setelah uang di berikan, ZH malah tidak memberikan uang tersebut kepada korban kliennya. [SA]