DPO Tujuh Bulan, Dua IRT di Kepahiang Tertangkap

InfoNegeri, KEPAHIANG – Personil Sat Reskrim bersama Team Buser Elang Jupi Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap dua tersangka pemerasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua orang tersangka tersebut berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial LA (37) warga Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang dan JO (30) warga Tebat Monok Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Weliwanto Malau, S.Ik., mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan LP / B- 93/I/ 2021 / SPKT /Polres Kepahiang/ Polda Bengkulu, tanggal 22 januari 2021.

“Kedua tersangka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan, sejak bulan januari 2021 lalu.” ungkap Kasat Reskrim, melalui via WhatsApp Sabtu, (07/08/21).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedua tersangka ditangkap pihaknya karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban bernama Anto warga Kabupaten Kepahiang.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.” Jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya, penangkapan keduanya berawal informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa keduanya ada di rumah kemudian Personil Sat Reskrim langsung bergerak kekediaman tersangka.

”Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” kata Kasat Reskrim. [SA/Rls]