Beranda DAERAH Kabagum Kemenkumham Bengkulu Ikuti Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

Kabagum Kemenkumham Bengkulu Ikuti Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

0
Kabagum Kemenkumham Bengkulu Ikuti Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

Infonegeri, BENGKULU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham melalui Kepala Bagian Umum Pungka Marudut Sinaga, melakukan kegiatan Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Rapat juga dihadiri JFU dan JFT di subbag Kepegawaian, TU dan RT mengikuti kegiatan Persamaan Persepsi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 melalui zoom meeting.

Dibuka oleh moderator rapat Yanva Valdi dari Biro Kepegawaian Kemenkumham, rapat diawali dengan pemaparan oleh Yudi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Yudi menyampaikan akan pentingnya penilaian hasil kinerja terhadap pegawai karena penilaian tersebut akan menentukan jenjang karir pegawai yang bersangkutan ke depannya.

Beliau kemudian juga menjelaskan mengenai berbagai tahapan dan cara-cara dalam melaksanakan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SKP.

Yudi menuturkan bahwa dasar hukum penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019.

“Tujuan Penilaian Kinerja adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan prestasi dan system karir. Penilaian Kinerja adalah salah satu rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS.” ungkapnya, Selasa (20/04/2021).

Kegiatan rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Kinerja Achmad Slamet Hidayat. Beliau menyampaikan bahwa setiap PNS harus dapat membedakan pengertian kerja dan kinerja.

“Kerja pada orientasinya merupakan kegiatan atau tindakan yang belum tentu selalu memberikan hasil dan kontribusi, terlebih adanya suatu anggapan bahwa penyerapan anggaran adalah suatu bentu kinerja yang mana tidak selalu memberikan hasil dan manfaat,” jelasnya.

Melalui PermenpanRB No. 8 Tahun 2021, PNS diarahkan untuk meninggalkan pemaknaan kerja yang hanya sekedar melihat seberapa banyak kegiatan atau tindakan eksekusi yang dilakukan.

Achmad juga berpesan agar kerja dan kinerja sebaiknya tidak hanya mementingkan jumlahnya saja, tetapi juga memikirkan kualitasnya agar manfaat dari kerja atau kinerja tersebut bisa dirasakan pada unit kerja atau organisasi. (Soprian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini