Beranda DAERAH Meneropong Penyumbang Sampah Terbesar di Kota Bengkulu

Meneropong Penyumbang Sampah Terbesar di Kota Bengkulu

0
Meneropong Penyumbang Sampah Terbesar di Kota Bengkulu

Oleh: Soprian Ardianto (Jurnalis)

Infonegeri, Lingkungan – Di Kota Bengkulu masalah sampah tak kunjung usai, walaupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dari tahun 2011 telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Pada BAB XII ketentuan pidana Pasal 39 setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah tersebut diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Dengan adanya ketentuan pidana sesuai dengan Perda tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu masih saja banyak tumpukan-tumpukan atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dimana-mana. Tentu hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat masih sangat rendah.

Sampah di Kota Bengkulu menurut Perda bagian keempat penanganan sampah kegiatan lain, Pasal 26 (1) Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan wajib menangani sampah yang berasal dari kegiatan tersebut. (2) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dapat bekerjasama dengan pihak lain.

Belum lama ini Pemkota Bengkulu menurut mengacuh kepada perda bagian keempat penangan sampah kegiatan lain pasal 26 poin (2) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu melibat perguruan tinggi Negeri ataupun Swasta dalam penangan sampah.

Hal tersebut dilakukan karena rendahnya kepedulian masyarakat terhadap sampah DLH Kota Bengkulu bersama Walikota dan Wakil Walikota lalu memiliki inisiatif dengan melibatkan Perguruan Tinggi dalam mengatasi masalah sampah, keterlibatan ini dalam berkolaborasi menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini.

DLH juga membeberkan Jumlah Sampah di Kota Bengkulu dengan menghitung sampah yang dihasilkan perorangan dikali dengan jumlah penduduk Kota Bngkulu 417.918 jiwa menghasilkan sampah sebanyak 819,40 m3/hari.

Jika kembali mengacu kepada Pasal 26 poin (2) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas dapat bekerjasama dengan pihak lain atau Lembaga, organisasi atau pihak yang memiliki kepedulian terhadap masalah lingkungan hidup di Kota Bengkulu. Lembaga disini bisa yang berkenaan dengan banyaknya orang didalam suatu lembaga.

Lembaga atau organisasi yang memiliki perkumpulan banyak orang di Kota Bengkulu sangat banyak, bahkan lembaga tersebut tentu sebagai penyumbang sampah terbesar jika kita mengacuh kepada data dari DLH Kota Bengkulu yang menghitung perorang penghasil sampah perhari penduduk 417.918 jiwa menghasilkan sampah sebanyak 819,40 m3/hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini