Beranda EKONOMI Peran KPPN Bengkulu Kawal dan Majukan Pelaku Usaha Mikro

Peran KPPN Bengkulu Kawal dan Majukan Pelaku Usaha Mikro

0
Peran KPPN Bengkulu Kawal dan Majukan Pelaku Usaha Mikro

Oleh: Ihsan Hidayat (Kepala Seksi Bank)

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Kredit program tersebut merupakan bagian dari perhatian Pemerintah bagi UMKM. Melalui program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM dan mampu menggerakkan perekonomian nasional khususnya di wilayah Bengkulu.

UMi ini adalah bantuan pinjaman modal yang suber dananya dari APBN yang dikelola dan disalurkan kepada lembaga keuangan bukan bank (LKBB) oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Syarat pembiayaan UMi dibuat semudah mungkin, bantuan kredit ini menyasar pelaku usaha yang paling bawah dengan plafon pinjaman paling tinggi diberikan Rp 20 juta. Jadi pelaku usaha cukup memiliki KTP/NIK dan tidak boleh menerima fasilitas pembiayaan pemerintah lainnya seperti kredit usaha rakyat (KUR).

Untuk mendapatkan UMi, pelaku usaha mikro dapat mendatangi berbagai agen UMi di seluruh Indonesia. Beberapa mitra PIP yang menjadi agen UMi antara lain PT Bahana Artha Ventura, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero), dan  PT Pegadaian (Persero) yang memiliki layanan luas di seluruh Indonesia.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian saat ini berada di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Seperti diketahui, PT PNM bersama Bank BRI telah bergabung dalam holding Ultra Mikro (UMi). Namun program pinjaman bagi warga miskin tanpa agunan pun tetap menjadi andalan.

Secara umum penyaluran kredit program UMi sampai dengan bulan Juni 2023 di Provinsi Bengkulu sebesar 19.904.466.779,- (data diambil dari SIKP.UMi s.d Juni 2023 – per 1 September 2023) dengan rincian sebagai berikut:

data SIKP UMi diambil 1 september 2023
Data SIKP UMi diambil 1 september 2023

Untuk mengukur tingkat kemanfaatan/keekonomian, dan ketepatan penyaluran Kredit Program UMi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN), melaksanakan pengujian atas ketepatan data debitur dan kemanfaatan/keekonomian kredit usaha ultra mikro yang diterima debitur melalui pelaksanaan survey.

Kegiatan survey dilakukan berkoordinasi dengan lembaga penyalur PNM dan Pegadaian. Untuk ketepatan data debitur, pengujian dilakukan terhadap data yang dimiliki lembaga penyalur dibandingkan dengan data debitur yang terdaftar/direkam oleh lembaga penyalur  pada Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro. (SIKP.Umi).

Sedangkan untuk mengukur tingkat kemanfaatan/keekonomian dilakukan dengan melakukan pengolahan data hasil survey baseline dan endline. Survei baseline dilaksanakan terhadap debitur yang akad pembiayaannya kurang dari 3 bulan sebelum pelaksanaan survei. Sedangkan untuk kegiatan Survei endline dilaksanakan terhadap debitur Pembiayaan UMi yang sebelumnya telah dilakukan survei baseline.

Tujuan dilaksanakannya survei ini untuk mengukur nilai keekonomian debitur pada awal masa pinjaman pembiayaan Umi, dan mengukur perubahan dari nilai keekonomian debitur setelah pinjaman. Nilai keekonomian debitur meliputi nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha.

Di wilayah Kerja KPPN Bengkulu, telah dilakukan pengujian terhadap ketepatan data penyaluran, dan pengujian keekonomian debitur (baseline) . Dari hasil pengujian Ketepatan data debitur, dan pengujian atas nilai keekonimian yang dilakukan pada Semester I tahun 2023, diperoleh hasil sebagai berikut:

Ketepatan data Debitur:

Untuk periode pengujian triwulan I dan II tahun 2023 pada Penyalur PT. PNM dilakukan terhadap 25 sampling data, sedangkan pada PT. Pegadaian, sampling yg diambil 1 debitur, sesuai jumlah sebaran dan prosentasi jumlah Debitur per penyalur.

Jenis data Debitur yang di uji/dikomparasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Debitur, Tanggal Akad Pembiayaan, Periode Pembayaran, Nilai Pembiayaan, dan  Agunan.

Terhadap masing-masing sampel data, berdasarkan formulasi perhitungan data yang mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro, terdapat peningkatan akurasi data Debitur untuk kedua penyalur tersebut (PNM tw1:93,33; tw2:94,00), (Pegadaian tw1:83,33; tw2:92.95).

Keekonomian Debitur:

Dalam pengukuran nilai keekonomian debitur, kegiatan yang dilakukan meliputi pengukuran nilai keekonomian pribadi, nilai keekonomian usaha, dan Nilai keuangan inklusif. Nilai keekonomian pribadi menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pedidikan, dan standar hidup debitur. Sedangkan nilai keekonomian usaha mencerminkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. Hasil survei ini mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur.

Pengukuran nilai keekonomian debitur dilakukan, setiap semester dan berkelanjutan. Artinya, pada semester awal dilakukan penguran baseline dan pada semester berikutnya dilakukan pengukan endline. Responden yang menjadi objek pengukuran adalah debitur yang sama.

Dari hasil analisis data survei semester I tahun 2023, terhadap 10 responden yang dilakukan pengujian atas nilai keekonomian debitur, terhadap unsur-unsur penilaian yang terdiri dari, Pengeluaran listrik per bulan, Konsumsi per minggu per kapita, Jenis Lantai Rumah, Kondisi Sanitasi, Rasio Anak Sekolah, Rata-rata saldo tabungan 3 bulan, diperoleh nilai rata-rata 33,60 (maksimal 60,00). Hal tersebut menunjukan tingkat kondisi ekonomi rata-rata debitur saat pertama meminjam kredit UMi rendah.

Selanjutnya, dalam pengukuran nilai keekonomian usaha, terhadap aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur, hasil yang diperoleh menunjukan tingkat kondisi usaha rata-rata debitur 3,60 (maksimal 30,00). Hal tersebut menunjukan tingkat kondisi usaha rata-rata debitur saat pertama meminjam kredit UMi sangat rendah.

Pada pengukuran nilai keuangan inklusif, aspek yang diukur adalah tingkat literasi keuangan, atau pengukuran terhadap pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan. Adanya kesadaran ini memiliki efek jangka panjang yang dapat menjaga kondisi keuangan tetap stabil, aman, dan sejahtera. Hasil yang diperoleh menunjukan tingkat pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan rata-rata debitur 2,20 (maksimal 10,00). Hal tersebut menunjukan  tingkat literasi keuangan rata-rata debitur saat pertama meminjam kredit UMi sangat rendah.

Untuk periode pengukuran nilai keekonomian debitur pada semester selanjutnya, akan terlihat  tingkat akurasi data debitur, serta tingkat kemanfaatan/keekonomian kredit program Umi secara endlind. Pada akhirnya akan dapat disimpulkan seberapa besar kontribusi kredit program ini, dan peran masing-masing petugas pendamping dari tiap-tiap lembaga penyalur memberikan  dampak pada kemajuan usaha dan  kesejahteraan para debiturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini