Judi Togel, Pria Asal Lebong Terancam Penjara 9 Tahun

Caption foto: Pria asal lebong menjadi tersangka judi online (Foto/dok)
Caption foto: Pria asal lebong menjadi tersangka judi online (Foto/dok)

Infonegeri, LEBONG – Kh (52) warga Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu terancam tindak pidana penjara maksimal 9 tahun, lantaran menjadi tersangka kasus perjudian, Rabu (01/11/2023).

Hal tersebut disampikan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kabag Ops AKP Wiwid Hartono disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., aat gelar press release di Mapolres Lebong.

“Tersangka menjadi pelaku dengan menerima pasangan nomor Togel dari para pemasang, kemduian nomor Togel tersebut tidak dipasangkan oleh pelaku ke situs judi Togel, malahan uang disimpan dan akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Kasat.

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus tersebut, bermula pada Rabu (20/9/2023) malam, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka di kediamannya. Dari penggeledahan itu, mengamankan barang bukti.

“Dari pengungkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 potongan kertas berisi nomor pasangan Togel, 3 lembar kertas keluaran nomor Togel, 1 lembar buku tafsir mimpi, serta uang tunai Rp 117 ribu, dan barang bukti lainnya.” terang Kasat.

Pewarta | Tona Rhamadani 
Editor | Bima Setia Budi