Beranda DAERAH Sidang Lapangan, Hakim PN Mukomuko Numpang Mobil Penggugat

Sidang Lapangan, Hakim PN Mukomuko Numpang Mobil Penggugat

0
Sidang Lapangan, Hakim PN Mukomuko Numpang Mobil Penggugat
Caption foto: Hami PN Mukomuko saat gelar sidang lapangan mengendarai mobil PT. DDP (Foto/dok: Warga)

Infonegeri, BENGKULU – Konflik lahan antara Petani Tanjung Sakti dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) berujung di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Selasa (21/11/2023) hakim melakukan sidang lapangan atas pekara gugatan PT. DDP.

Saat sidang lapangan objek perkara atas gugatan PT. DDP terhadap Petani bernama Harapandi, Rasuli dan Amin di wilayah Air Sule Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Hakim diduga mengendarai (di fasilitasi) mobil milik PT. DDP.

“Hakim saat memimpin sidang gugatan perdata lapangan diduga mengendarai mobil Hilux berwarna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9976 PBE, dimilik PT DDP, hal ini tentu menimbulkan kecurigaan atas indepensi sebagai hakim”. kata sumber kredibel.

Menanggapi hal tersebut, Rian Franata salah satu kuasa hukum petani menjelaskan, bahwa proses sidang lapangan, diduga hakim mengendarai mobil PT. DDP. Tentu hal itu menurutnya tidak etis dalam menangani suatu perkara, apalagi pekaran konflik.

“Etika hakim itu tidak boleh menerima apapun dari pihak yang berpekara, meskipun itu tawaran dengan berbagai alasan seperti jalan yang tidak memungkinkan (jalan rusak) dan tetap saja hal itu tidak bisa dijadikan alasan,” katanya, Sabtu (25/11/2023).

Alumni Univeritas Bengkulu ini menyoroti fasilitas yang diterima majelis hakim saat proses sidang pemeriksaan pekara, ia juga menyampaikan kenapa majelis hakim untuk menjaga etika tersebut tidak menyewa mobil lain jika itu alasan jalan yang rusak.

“Majelis hakim dilarang menerima tawaran dalam bentuk apapun dari berbagai pihak, ini sedikit menimbulkan pertanyaan publik, kenapa sampai majelis hakim itu difasilitasi oleh penggugat, dan tentu apapun itu alasannya tidak dibenarkan,” tegasnya.

Dengan peristiwa tersebut ia menyayangkan ditengah konfil antara petani dan PT. DDP, majelis hakim seakan-akan memihak, dan seharusnya majelis hakim sudah bisa menilai kerentanan konflik yang terjadi, jangan sampai menyulut konflik baru.

“Ini kasus posisinya adalan konflik antara masyarakat dengan perusahan PT. DDP, artinya dengan kejadian itu akan rentan bertambahnya konflik, meskinya majelis hakim bisa menilai kerentanan konflik ini, seakan-akan memihak (memihak PT. DDP),” terangnya.

Kuasa Hukum PT. DDP, Iman Nul Islam, SH,. MH., tak menepis dugaan pihak PN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mukomuko mendapat fasilitas, dan Pihak PT. DDP hanya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran proses persidangan di lapangan.

“Mengenai kendaraan, Kami hanya memfasilitasi untuk menjamin keselamatan kawan-kawan PN dan BPN, sebab medan menuju lokasi sidang sangat rawan, terjal dan berlumpur yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan biasa,” kata Iman beberapa waktu lalu.

Diketahui petani digugat PT DDP dengan gugatan Nomor 6/PDT.G/2023/PNMKN tertanggal 09 Agustus 2023 dengan materi petani menduduki dan membangun bangunan liar diatas lahan HGU milik PT. DDP dengan menuntut ganti rugi material sebesar Rp3.779.437.171.

Pewarta | Soprian Ardianto
Editor | Bima Setia Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini