Beranda DAERAH Tak Berpihak dengan Masyarakat, Walhi Bengkulu Sesalkan Pemkab Seluma

Tak Berpihak dengan Masyarakat, Walhi Bengkulu Sesalkan Pemkab Seluma

0
Tak Berpihak dengan Masyarakat, Walhi Bengkulu Sesalkan Pemkab Seluma
Caption foto: Masyarakat Desa Pasar Seluma tolak Tambang Pasir Besi milik PT. FBA (Foto/dok: Warga Pasar Seluma)

Infonegeri, BENGKULU – WALHI Bengkulu sesalkan pernyataan Gustianto selaku Wakil Bupati (Wabup) Seluma yang menyatakan jika perizinan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Baktiabadi (PT FBA) sudah lengkap agar segera beroperasi.

Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, mengatakan pernyataan tersebut harus dipertanggung jawabkan, dan harus berani menunjukkannya kepada publik. Selain itu pernyataan “perusahaan telah memiliki AMDAL” juga sangat keliru.

“Sejauh ini tidak ada konsultasi dan sosialisasi publik yang dilakukan oleh PT FBA kepada masyarakat dan Pemerintahan Desa Pasar Seluma (syarat penerbitan AMDAL). Pernyataan yang dimuat di beberapa berita media ini semakin menunjukan Pemkab Seluma telah mengabaikan hak – hak rakyat, ditambah selama ini Pemkab juga terkesan menghindar dan berdalih bahwa perizinan pertambangan pasir besi ini adalah kewenangan pusat.” Katanya, Jumat (20/01/2023).

Dijelaskan Direktur Walhi Bengkulu, sebelum Dirjen Minerba pada 3 Agustus 2022 lalu, telah mengeluarkan surat teguran 1 yang ditujukan untuk PT. FBA, jika dilihat dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) UU No 32/2009 tentang PPLH yang berbunyi:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal” dan Pasal 89 ayat 2 huruf (g) yang berbunyi “tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu tiga (3) tahun sejak diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup,” lanjutnya.

Tidak itu saja kata Abdullah, Dirjen Minerba meminta PT. FBA meminta menghentikan seluruh aktivitas sementara dan segera memperbaharui persetujuan lingkungan. Dan ternyata PT. FBA telah melakukan kegiatan konstruksi sejak Desember 2021 dan melakukan penambangan sejak Juli 2022 lalu.

“Itu artinya selama ini PT. FBA telah beraktivitas tanpa mengantongi Dokumen Persetujuan Lingkungan/AMDAL, dan itu merupakan pelanggaran hukum, seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menjadikan hal tersebut sebagai temuan serta menindak tegas PT. FBA, bukan malah berjaga di lokasi pertambangan dan mengakamodir laporan PT. FBA terhadap masyarakat yang menjaga wilayah kelola mereka.” Jelasnya.

Dugaan Kuat PT. FBA Lakukan Kriminalisasi pada Masyarakat

Disisi lain Abdullah juga menyampaikan beberapa dugaan kuat yang terjadi terhadap masyarakat, seperti telah terjadi lagi upaya yang diduga kuat merupakan skema kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. FBA terhadap masyarakat yang menyuarakan penyelamatan lingkungan di pesisir barat.

Sebelumnya beberapa waktu lalu dikutip dari berita media sampainya, pada (17/12/2022), terdapat 9 orang masyarakat Desa Pasar Seluma telah  dilaporkan ke  Polres Seluma oleh humas PT. FBA dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan Provokator. Dan Kasat Reskrim Polres Seluma juga membenarkan adanya pelaporan, tetapi belum masuk dan mengarah ke Pidana.

“Namun pada Selasa (17/01/2023) 2 orang warga yaitu Iyonnaidi dan Zemi telah dimintai keterangan oleh Polres Seluma, M. Zhoni pada 19 Januari dan 3 orang lagi, Anton, Elda dan Iswandi juga akan di dimintai klarifikasi pada 24 dan 25 januari 2023 mendatang.” Sampainya.

Jika proses pelaporan yang dilakukan oleh PT. FBA ini ditindaklanjuti oleh Polres Seluma, hal ini dapat menambah daftar panjang upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. FBA sejak 2021 hingga sekarang dari adanya beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

“Terlihat ada beberapa pertanyaan yang dianggap diluar konteks pasal 406 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pelaporan yang dilakukan oleh PT. FBA tidak memiliki dasar, sebab masyarakat sama sekali tidak melakukan pengerusakan, masyarakat hanya mempertanyakan persetujuan lingkungan PT. FBA yang sejak awal Juli 2022 lalu yang telah melakukan kegiatan penambangan dan tanpa adanya persetujuan lingkungan/AMDAL.” Terang Abdullah.

Lebih jelas Abdullah juga menyampaikan Masyarakat Desa Pasar Seluma yang dilaporkan dan dimintai klarifikasi oleh Polres Seluma merupakan masyarakat pengelola pesisir barat sejak jaman dahulu dan merupakan para pejuang penyelamatan lingkungan di pasar seluma, yang telah sejak lama menolak kehadiran perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup rakyat.

“Polres Seluma harus melihat dan mempertimbangkan bahwa pada pasal 66 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. ujarnya.

Desa Pasar Seluma, Provinsi Bengkulu

Desa pasar seluma yang berada di pesisir barat sumatera ini sendiri diberi keberkahan oleh alam, jika dikelola dengan arif dan bijaksana, remis yang ada di pasar seluma sendiri selain dapat dikonsumsi juga digunakan untuk ekonomi alternative masyarakat.

“Remis menjadi pendapatan alternative untuk waga, selain dijual, bisa juga diolah kembali menjadi kerajinan tangan yang menarik, keberadaan remis semakin terancam dengan adanya aktivitas eksploitasi yang berlebihan di bibir pantai, remis sendiri merupakan hewan yang cukup sensitive terhadap getaran.” terangnya.

Namun, kata Abdullah daerah ini juga merupakan zona merah wilayah bencana, yang dibuktikan dengan adanya shelter tsunami di wilayah pesisir barat Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Seluma.

“Ironisnya, dengan kondisi yang ada, potensi ekonomi yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat, potensi bencana yang harus segera direspon dengan mitigasi yang lebih baik dan berbasis keadilan lingkungan, pemerintah lebih menyukai investasi instan.” jelasnya.

Berlandaskan hal tersebut, masyarakat bersatu untuk menjaga wilayah hidup mereka, namun upaya masyarakat yang tengah berjuang dengan terang dihalang-halangi, termasuk membuat kasus yang diduga kuat hanya “pengalih isu” semata, dan digunakan untuk menurunkan semangat juang rakyat.

Dengan ini WALHI Bengkulu dengan tegas menyatakan:

  1. Hentikan segala upaya kriminalisasi dan Intimidasi dengan tujuan melemahkan perjuangan rakyat Atas Wilayah Kelola serta Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, karena Rakyat memiliki hak untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungannya.
  2. Mendesak Pemkab Seluma, Pemprov Bengkulu dan Juga Pemerintahan Pusat agar mengedepankan kepentingan Rakyat, bukan Investasi.
  3. Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Faminglevto Bakti Abadi yang diduga kuat beraktivitas tanpa Perizinan yang lengkap.
  4. Wilayah Pesisir Barat, Khususnya di Desa Pasar seluma merupakan zona rawan bencana, mitigasi kebencanaan harusnya menjadi point utama dalam menentukan rencana tata ruang dan rencana wilayah.
  5. Pemerintah harus melindungi wilayah kelola rakyat dengan kearifan local dan budaya yang ada.
  6. Agar seluruh masyarakat provinsi bengkulu yang menerima ketidakadilan atas nama pembangunan untuk berkumpul, mengorganisir diri dan menyuarakan hak kita sebagai rakyat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Serta seluruh CSO, NGO, Kelompok Pecinta Alam, Mahasiswa Pecinta Alam, Badan Eksekutif Mahasiswa, Kelompok Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa Kedaerahan, serta organisasi dan kelompok yang berjuang, untuk bersatu melawan ketidakadilan. [SA]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini