PLTU Teluk Sepang dan Sidak Abadi DPRD Bengkulu

Januari 22, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, KOTA BENGKULU, LINGKUNGAN, NEW
Caption foto: Cipayug Plus dan Mahasiswa pada (23/12/2019) deklarasi tutup PLTU Batubara Teluk Sepang (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Caption foto: Cipayug Plus dan Mahasiswa pada (23/12/2019) deklarasi tutup PLTU Batubara Teluk Sepang (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Sejak pembangunan hingga beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang, milik perusahaan PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tercatat berlangsung berulang kali.

Inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan kerja yang dilakukan dewan menunjukkan bahwa persoalan di PLTU tersebut tidak pernah benar-benar selesai, mulai dari aspek perizinan, ketenagakerjaan, hingga dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar terutama warga Kelurahan Teluk Sepang.

Pengawasan DPRD pertama kali mengemuka pada 2019, saat proyek PLTU Teluk Sepang masih dalam tahap pembangunan. Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu kala itu melakukan sidak dan menemukan sejumlah persoalan krusial.

Di antara temuan-temuannya adalah minimnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, persoalan izin bangunan, serta ketidakjelasan data tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal. Sidak tersebut menandai awal panjang polemik PLTU.

Pada tahun yang sama, pengawasan juga datang dari unsur DPRD Kota Bengkulu, menyusul keluhan masyarakat sekitar. Isu yang mencuat kala itu berkaitan dengan kesempatan kerja bagi warga lokal dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dari aktivitas PLTU batubara.

Memasuki tahun-tahun berikutnya, sorotan DPRD tidak surut. Keluhan warga kembali menguat, terutama setelah jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari PLTU Teluk Sepang beroperasi. Warga di sejumlah desa terdampak melaporkan gangguan, mulai dari kerusakan peralatan elektronik hingga rasa tidak aman.

Dengan keluhan terbaru soal SUTT, pada akhir 2024, anggota DPRD Provinsi Bengkulu menemui warga dan berjanji melakukan sidak lanjutan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Puncaknya terjadi pada Januari 2026, ketika pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu bersama Komisi III kembali melakukan sidak ke PLTU Teluk Sepang. Dalam kunjungannya DPRD menyoroti sejumlah isu lama yang dinilai belum tuntas.

Mulai dari pengelolaan limbah cair dan panas, penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kerusakan infrastruktur jalan di sekitar PLTU yang diduga akibat aktivitas operasional angkutan batubara.

Selain itu, DPRD juga mempertanyakan kontribusi PLTU terhadap daerah, termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal dan kondisi pasokan listrik. Dewan menilai ironis, di tengah keberadaan PLTU berkapasitas besar, masih terdapat wilayah di Bengkulu yang mengalami gangguan listrik.

Ditengah-tengah Sidak Wakil Ketua (Waka) DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang memimpin langsung jalannya sidak menegaskan, dalam temuan sidaknya, untuk persoalan lingkungan pihaknya melihat langsung pengelolaan limbah yang dihasilkan PLTU.

“Terutama air dari limbah pembangkit (PLTU Teluk Sepang). Jangan sampai air yang dibuang itu, suhunya masih dalam keadaan panas karena bisa membahayakan biota laut,” ungkap Teuku usai menggelar Sidak, Selasa (20/01/2026) kemarin.

Serangkaian sidak tersebut menunjukkan bahwa PLTU Batubara Teluk Sepang menjadi salah satu proyek strategis yang paling sering mendapat perhatian DPRD Provinsi Bengkulu.

Namun hingga kini, berbagai temuan dan rekomendasi dewan kerap berulang dari tahun ke tahun, memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan DPRD benar-benar ditindaklanjuti oleh pengelola PLTU dan pemerintah.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: DPRD Provinsi BengkuluPLTU Teluk Sepang