Melampaui Sekat-sekat Kemanusiaan

Juni 20, 2026 Oleh infonegeri OPINI

“Kemanusiaan itu melampaui sekat-sekat identitas”

Di tengah dinamika politik dan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, kutipan itu bukan sekadar slogan moral, ia pengingat konstitusional yang mendasar. Negara dibentuk bukan untuk melayani kelompok tertentu, bukan pula untuk mengutamakan identitas politik, agama, suku, atau afiliasi sosial tertentu. Negara hadir untuk memanusiakan manusia. Prinsip kemanusiaan harus ditempatkan di atas segala sekat identitas yang sering digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan maupun pembenaran diskriminasi.

Konstitusi Indonesia secara tegas meletakkan kemanusiaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kedua Pancasila menegaskan prinsip “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, sementara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian, eksistensi negara secara filosofis dan konstitusional bertumpu pada satu kewajiban dasar: menjamin hak-hak warga negara tanpa membedakan latar belakang identitas mereka.

Namun, realitas sering menunjukkan wajah yang berbeda. Beberapa tahun terakhir memperlihatkan kecenderungan represif yang meningkat dalam merespons kritik, aspirasi publik, dan gerakan sosial. Aparat negara yang semestinya menjadi instrumen perlindungan hak warga justru tidak jarang dipersepsikan sebagai alat pengendalian yang membatasi ruang kebebasan sipil. Demonstrasi yang berujung kekerasan, kriminalisasi aktivis, pembatasan kebebasan berekspresi, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil menjadi indikator yang tak bisa diabaikan dalam membaca kualitas demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, sebagai sebuah negara yang menasbihkan diri dalam sebagai negara hukum yang demokratis, kritik bukanlah ancaman. Kritik adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang memungkinkan negara memperbaiki dirinya sendiri. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Oleh karena itu, setiap tindakan negara yang berlebihan membatasi ruang partisipasi publik pada dasarnya tidak hanya bertentangan dengan prinsip demokrasi, tetapi juga mengingkari semangat kemanusiaan yang menjadi dasar konstitusi.

Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika kebijakan publik mulai kehilangan orientasi kemanusiaannya. Negara kerap lebih sibuk mengejar target pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, dan indikator makro, tetapi kurang peka terhadap pengalaman nyata warga yang menghadapi kemiskinan, ketimpangan, penggusuran, kerusakan lingkungan, serta keterbatasan akses pendidikan dan layanan kesehatan. Bahkan program yang dirancang untuk memanusiakan dapat berbalik mencederai: data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 33.626 pelajar menjadi korban keracunan yang diduga berasal dari program Makan Bergizi Gratis sejak awal 2025 hingga April 2026. Akibatnya, pembangunan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan berubah menjadi sumber ketidakadilan bagi sebagian kelompok masyarakat. Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu [33.626] tersebut bukan sekedar angka, tiap angka tersebut mewakili anak-anak Indonesia. Anak yang terlahir melekat hak-haknya sebagai seorang Manusia dan bukan angka. Anak anak yang martabatnya sebagai manusia harus dijaga oleh Negara.

Padahal, ukuran keberhasilan negara tidak semata-mata ditentukan oleh tingginya angka pertumbuhan ekonomi atau megahnya proyek strategis nasional. Keberhasilan negara justru diukur dari sejauh mana kebijakan-kebijakannya mampu menjaga martabat manusia. Sebuah negara dapat membangun jalan, pelabuhan, dan gedung megah, tetapi jika pada saat yang sama rakyat kehilangan ruang hidup, kehilangan akses terhadap keadilan, atau bahkan kehilangan hak untuk menyuarakan penderitaannya, pembangunan itu kehilangan makna kemanusiaannya.

Jika kita melihat dalam kacamata perspektif hak asasi manusia, kewajiban itu berlapis tiga: negara harus menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak-hak warganya. Kewajiban ini tidak dapat dikurangi hanya karena alasan stabilitas politik, kepentingan ekonomi, atau efisiensi birokrasi. Hak atas kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, hak atas pekerjaan yang layak, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas keadilan adalah bagian integral dari kewajiban konstitusional negara.

Sayangnya, praktik ketatanegaraan kita kini kerap lebih sibuk mengelola persepsi ketimbang menyelesaikan substansi persoalan. Kritik sering dianggap ancaman terhadap stabilitas, padahal yang justru mengancam stabilitas adalah ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut. Demokrasi tidak melemah karena banyaknya kritik, melainkan karena tertutupnya ruang bagi kritik itu sendiri.

Sekat-sekat identitas juga kerap dimanfaatkan dalam kontestasi politik. Warga negara dipilah berdasarkan pilihan politik, agama, etnis, atau kelompok sosial tertentu. Hasilnya, prinsip kesetaraan yang menjadi inti negara hukum tergerus. Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Negara tidak boleh membedakan perlakuan warganya berdasarkan identitas atau preferensi politik.

Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali perspektif kemanusiaan dalam penyelenggaraan negara. Kemanusiaan mengajarkan bahwa sebelum seseorang menjadi pendukung partai, anggota kelompok, atau pemegang identitas tertentu, ia adalah manusia yang martabatnya harus dihormati. Negara yang beradab adalah negara yang melihat rakyat sebagai subjek yang harus dilayani, bukan objek yang harus dikendalikan.

Program-program negara, betapapun ambisiusnya, harus selalu berangkat dari prinsip memanusiakan manusia. Kebijakan ekonomi harus berpihak pada kelompok rentan. Kebijakan hukum harus menjamin keadilan, bukan sekadar kepastian formal. Kebijakan keamanan harus melindungi warga negara, bukan menimbulkan rasa takut. Dan kebijakan politik harus membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi rakyat.

Pada akhirnya, kualitas sebuah negara tidak diukur dari seberapa kuat kekuasaannya, tetapi dari seberapa besar penghormatannya terhadap martabat manusia. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam kritik, melainkan negara yang mampu mendengarkan suara rakyatnya. Negara yang maju bukanlah negara yang hanya membangun infrastruktur, melainkan negara yang membangun kemanusiaan.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang masa depan Indonesia, pada dasarnya kita sedang berbicara tentang keberanian untuk melampaui sekat-sekat identitas dan menempatkan kemanusiaan sebagai kompas utama penyelenggaraan negara. Sebab konstitusi pada hakikatnya bukan sekadar dokumen hukum, melainkan perjanjian moral bahwa negara akan selalu hadir untuk memuliakan manusia.
Dan ketika negara gagal memanusiakan rakyatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas demokrasi, melainkan makna keberadaan negara itu sendiri.

Penulis: Dr. Arie Elcaputera, S.H. M.H. Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Dewan Pakar LBH Respublica.

Share Artikel

Tags: