Penangguhan Tahanan dan Ujian Kesetaraan Hukum

Juni 23, 2026 Oleh infonegeri ARTIKEL, NEW, OPINI
Ruben Cornelius Siagian

Ruben Cornelius Siagian

Penangguhan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum Indonesia, yaitu apakah penahanan adalah keharusan, ataukah hanya instrumen luar biasa yang digunakan secara proporsional?

Pertanyaan ini relevan dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa yang tersangkut perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan, keduanya dilaporkan memperoleh penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga, kuasa hukum, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pada satu sisi, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak tersangka. Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai orang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Penahanan bukan hukuman awal, melainkan tindakan pembatasan kebebasan yang seharusnya digunakan hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, pengulangan tindak pidana, atau gangguan serius terhadap proses peradilan.

Namun, pada sisi lain, penangguhan penahanan dalam perkara yang sangat politis dan mendapat perhatian publik luas tidak boleh berhenti pada alasan administratif. Keputusan itu harus dapat dijelaskan secara terbuka, terukur, dan konsisten. Di sinilah persoalan utamanya, yaitu bukan semata-mata apakah Roy Suryo dan dr. Tifa layak ditahan atau tidak, melainkan apakah standar yang sama juga tersedia bagi setiap warga negara dengan perkara serupa?.

Penahanan Bukan Balas Dendam Negara

Secara teoritis, hukum acara pidana modern berdiri di antara dua kepentingan besar. Pertama, pendekatan crime control, yaitu kebutuhan negara untuk menindak kejahatan secara cepat, tegas, dan efektif (Hughes, 1998). Kedua, pendekatan due process of law, yaitu kewajiban negara melindungi hak individu dari tindakan aparat yang berlebihan, sewenang-wenang, atau tidak proporsional (Barnett & Bernick, 2019).

Dalam perspektif due process, penahanan sebelum persidangan harus dipandang sebagai pengecualian, bukan kebiasaan (Miller & Guggenheim, 1990a). Negara memang memiliki kewenangan untuk menahan tersangka, tetapi kewenangan itu harus dibatasi oleh alasan objektif, proporsionalitas, dan pengawasan yang dapat diuji.

Karena itu, penangguhan penahanan pada dasarnya bukan tindakan yang otomatis salah. Bahkan, dalam banyak perkara, penangguhan dapat menjadi pilihan yang lebih manusiawi, khususnya apabila tersangka kooperatif, memiliki alamat jelas, hadir dalam pemeriksaan, tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, dan terdapat penjamin yang bertanggung jawab.

Masalah muncul ketika kebijakan tersebut tampak hanya mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki akses sosial, jaringan politik, kuasa hukum kuat, atau dukungan tokoh publik. Hukum tidak boleh menciptakan kesan bahwa kebebasan sebelum sidang dapat dinegosiasikan berdasarkan popularitas, pengaruh, atau kemampuan menghadirkan penjamin terkenal.

Keadilan Tidak Cukup Dilakukan, Tetapi Harus Terlihat Dilakukan

Teori procedural justice dari Tom R. Tyler menjelaskan bahwa masyarakat tidak hanya menilai hukum dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara hukum itu dijalankan (Tyler, 1988). Orang cenderung lebih menerima keputusan yang tidak menguntungkan sekalipun apabila mereka merasa prosesnya adil, transparan, tidak diskriminatif, dan memberi ruang bagi semua pihak untuk didengar.

Dalam konteks ini, Kejaksaan dan aparat penegak hukum perlu menyadari bahwa perkara publik tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di ruang kepercayaan masyarakat.

Apabila penangguhan penahanan diberikan, publik berhak mengetahui pertimbangan dasarnya secara proporsional, yaitu apakah karena kondisi kesehatan, kooperatif dalam proses hukum, adanya jaminan yang cukup, rendahnya risiko melarikan diri, telah diamankannya barang bukti, atau karena alasan hukum lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri bahwa hukum bekerja berbeda terhadap tokoh terkenal dan warga biasa. Sebab, ketidakjelasan bukan hanya menimbulkan kritik. Ketidakjelasan dapat berubah menjadi krisis legitimasi.

Bahaya Jika Standar Penangguhan Tidak Konsisten

Jika pola penangguhan penahanan dibiarkan tanpa ukuran yang jelas dan tanpa komunikasi publik yang memadai, setidaknya terdapat beberapa masalah hukum yang serius.

Pertama, muncul risiko pelanggaran prinsip equality before the law. Konstitusi menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Artinya, seorang figur publik, pejabat, aktivis, akademisi, buruh, mahasiswa, maupun warga biasa seharusnya diuji dengan standar yang sama ketika meminta penangguhan penahanan.

Apabila seorang tersangka dengan dukungan sosial kuat lebih mudah memperoleh penangguhan, sementara tersangka lain dalam perkara serupa tetap ditahan tanpa alasan yang jelas, maka hukum berpotensi dipandang bukan sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai instrumen seleksi sosial.

Kedua, terdapat risiko terganggunya integritas pembuktian. Dalam perkara yang berkaitan dengan informasi elektronik, dugaan manipulasi dokumen, narasi digital, dan opini publik, barang bukti memang tidak selalu berbentuk fisik. Barang bukti dapat berupa akun media sosial, komunikasi digital, perangkat elektronik, dokumen, rekaman, unggahan, hingga jejaring penyebaran informasi.

Jika penangguhan tidak disertai syarat yang ketat, seperti larangan menghubungi saksi tertentu, pembatasan aktivitas digital terkait perkara, kewajiban lapor, atau larangan melakukan tindakan yang berpotensi memengaruhi proses persidangan, maka risiko tekanan terhadap saksi dan pembentukan opini publik yang mengganggu independensi peradilan tetap terbuka.

Ketiga, terdapat risiko pengulangan atau eskalasi narasi. Perkara yang berangkat dari tudingan di ruang publik memiliki karakter berbeda dengan perkara biasa. Narasi dapat terus hidup, diperbanyak, dipotong, dimanipulasi, dan disebarkan kembali dalam hitungan menit. Karena itu, kebebasan tersangka selama masa proses hukum harus disertai tanggung jawab untuk tidak memperkeruh situasi, tidak menyerang pihak lain, dan tidak membangun pengadilan opini.

Keempat, terdapat risiko preseden buruk dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa penangguhan penahanan mudah diberikan dalam perkara tertentu, sedangkan kasus lain dengan ancaman pidana serupa diperlakukan lebih keras, publik akan mempertanyakan konsistensi aparat. Ketika konsistensi hilang, kepatuhan terhadap hukum ikut melemah.

Studi Kasus

Debat mengenai penahanan prapersidangan bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai penelitian di banyak negara menunjukkan bahwa penahanan sebelum putusan pengadilan dapat menghasilkan dampak sosial berat, antara lain; kehilangan pekerjaan, gangguan pendidikan, keretakan keluarga, hilangnya penghasilan, serta stigma sosial, bahkan ketika seseorang pada akhirnya tidak dinyatakan bersalah (Digard & Swavola, 2019).

Artinya, penahanan tidak boleh digunakan semata-mata untuk menunjukkan ketegasan negara.

Namun, pengalaman di banyak negara juga memperlihatkan sisi sebaliknya. Ketika pembebasan atau penangguhan dilakukan tanpa penilaian risiko yang memadai, sistem peradilan dapat menghadapi masalah ketidakhadiran tersangka, intimidasi terhadap saksi, penghilangan bukti, dan pengulangan tindak pidana (Miller & Guggenheim, 1990b).

Karena itu, kuncinya bukan “selalu tahan” atau “selalu tangguhkan”. Kuncinya adalah penilaian risiko individual yang objektif.

Dalam kasus berprofil tinggi seperti perkara Roy Suryo dan dr. Tifa, penilaian risiko semestinya lebih cermat karena dampaknya tidak hanya menyangkut dua orang tersangka, tetapi juga menyangkut martabat institusi, stabilitas opini publik, perlindungan terhadap saksi, dan kepercayaan masyarakat kepada hukum.

Penangguhan Harus Disertai Syarat Tegas

Penangguhan penahanan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Agar tidak menjadi preseden buruk, aparat penegak hukum perlu memastikan adanya syarat yang jelas dan dapat diawasi, antara lain:

  1. kewajiban lapor secara berkala;
  2. kewajiban hadir dalam setiap agenda pemeriksaan dan persidangan;
  3. larangan melarikan diri atau bepergian tanpa izin;
  4. larangan menghubungi, memengaruhi, atau menekan saksi;
  5. larangan menghilangkan, mengubah, atau menyebarkan ulang materi yang menjadi objek perkara;
  6. larangan membuat pernyataan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memengaruhi independensi pengadilan;
  7. pencabutan penangguhan apabila syarat dilanggar.

Syarat semacam ini bukan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Justru ini adalah mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka dan kepentingan proses peradilan.

Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional. Namun, kebebasan tersebut tidak identik dengan kebebasan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, merendahkan martabat seseorang, atau mendorong publik mempercayai suatu kesimpulan sebelum diuji secara hukum dan ilmiah.

Menjaga Hukum dari Dua Ekstrem

Publik tidak boleh terjebak dalam dua ekstrem. Ekstrem pertama adalah pandangan bahwa setiap tersangka harus ditahan agar hukum terlihat tegas. Pandangan ini berbahaya karena dapat mengubah penahanan menjadi penghukuman sebelum putusan pengadilan.

Ekstrem kedua adalah pandangan bahwa setiap penangguhan penahanan adalah bentuk kemenangan atau pembenaran terhadap tersangka. Pandangan ini juga keliru. Penangguhan penahanan bukan putusan bebas, bukan penghentian penyidikan, bukan penghapusan perkara, dan bukan pembuktian bahwa seseorang tidak bersalah (Libus, 1982).

Penangguhan hanyalah keputusan prosedural selama proses hukum berjalan.

Karena itu, ukuran keberhasilan perkara ini bukan terletak pada apakah Roy Suryo dan dr. Tifa berada di dalam atau di luar tahanan. Ukurannya adalah apakah persidangan nanti berlangsung adil, terbuka, berbasis bukti, bebas tekanan politik, dan menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penutup

Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh bekerja berdasarkan kemarahan publik, afiliasi politik, atau kekuatan jaringan sosial. Hukum juga tidak boleh tunduk pada tekanan massa, opini media sosial, maupun status seseorang di ruang publik.

Penangguhan penahanan dapat dibenarkan secara hukum apabila didasarkan pada pertimbangan yang objektif, proporsional, dan dapat diuji. Namun, apabila kebijakan itu diterapkan tanpa standar yang transparan dan konsisten, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.

Dalam demokrasi, keadilan bukan sekadar tentang siapa yang ditahan dan siapa yang dibebaskan. Keadilan adalah kepastian bahwa setiap orang, baik terkenal atau tidak, kuat atau lemah, kaya atau miskin, yang diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama.

Karena itu, penangguhan penahanan harus tetap diawasi. Bukan untuk menghakimi tersangka sebelum sidang, melainkan untuk memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi privilese bagi mereka yang memiliki nama, jaringan, dan panggung.

Referensi

 Barnett, R. E., & Bernick, E. D. (2019). No arbitrary power: An originalist theory of the due process of law. William & Mary Law Review, 60(5), 1599.

Digard, L., & Swavola, E. (2019). Justice denied: The harmful and lasting effects of pretrial detention. Vera Evidence Brief. New York: Vera Institute of Justice.

Hughes, G. (1998). Understanding crime prevention. McGraw-Hill Education (UK).

Libus, I. (1982). The Presumption of Innocence and Termination of Proceedings in Criminal Cases (Acquittal). Soviet Law and Government, 21(1), 50–67.

Miller, M., & Guggenheim, M. (1990a). Pretrial detention and punishment. Minnesota Law Review, 75(2), 335.

Miller, M., & Guggenheim, M. (1990b). Pretrial detention and punishment. Minnesota Law Review, 75(2), 335.

Tyler, T. R. (1988). What is procedural justice?: Criteria used by citizens to assess the fairness of legal procedures. Law & society review, 22(1), 103–135.

Profil Penulis: Ruben Cornelius Siagian adalah peneliti independen dan Chief Director PT Siagian Global Research. Ia aktif menulis serta melakukan kolaborasi riset multidisipliner di bidang sains, teknologi, keamanan global, kebijakan publik, dan kajian hukum. Karya ilmiahnya tercatat memperoleh lebih dari 100 sitasi di Google Scholar.

Share Artikel

Tags: