Pelapor Kasus Jual Beli Jabatan Bank Bengkulu Seorang Camat

Juli 6, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, NEW
Caption foto: Bank Bengkulu

Caption foto: Bank Bengkulu

Infonegeri, BENGKULU – Penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan terkait proses seleksi Direktur Utama Bank Bengkulu terus bergulir di Polda Bengkulu. Perkara ini berawal dari laporan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial RA, yang juga merupakan anak mantan bupati.

RA melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Bengkulu dengan laporan polisi Nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 5 Februari 2026.

Dalam laporan tersebut, perkara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan dokumen yang diterima, proses penyelidikan dimulai pada 10 Februari 2026.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp550 juta.

Menurut Ichsan, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu yang berlangsung pada Agustus 2025.

“Di mana kepada kedua korban, tersangka (RP) menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau mempengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu tersebut,” ujar Ichsan.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan dan penyidikan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, penyidik akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di Kota Yogyakarta.

“Pasca ditangkap di Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bengkulu guna kepentingan penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Ichsan menegaskan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Kita pastikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi.

“Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

“Kita juga memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ichsan Nur.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Bank Bengkulu