Gubernur Helmi Hasan Kawal Kebijakan Baru Reforma Agraria

Juli 1, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, KOTA BENGKULU, LINGKUNGAN, NEW

Infonegeri, BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif terkait kebijakan baru reforma agraria yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penegasan tersebut disampaikan Helmi Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7/2026).

Menurut Helmi, seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria harus memahami dan mempedomani arah kebijakan terbaru pemerintah pusat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan program redistribusi tanah.

“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR,” kata Helmi Hasan.

Ia menjelaskan, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Dalam aturan itu diatur skema baru redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah melalui pemberian Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun.

Helmi menilai perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait hingga masyarakat sebagai penerima manfaat program reforma agraria.

Karena itu, ia meminta Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu memperkuat koordinasi sekaligus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan tersebut.

“Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan harus bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Bengkulu berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: Gubernur BengkuluGugus Tugas Agraria BengkuluHelmi HasanPemprov Bengkulu