‘Gegara’ PLTU, Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai Merugi Rp132 Miliar Setiap Bulan

Juli 2, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, LINGKUNGAN, NEW
Caption foto: Cipayug Plus dan Mahasiswa pada (23/12/2019) deklarasi tutup PLTU Batubara Teluk Sepang (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Caption foto: Cipayug Plus dan Mahasiswa pada (23/12/2019) deklarasi tutup PLTU Batubara Teluk Sepang (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Kanopi Hijau Indonesia (KHI) secara resmi menyurati Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, untuk mendesak dilakukannya audit lingkungan terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB), operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 1 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari pertemuan para pihak pada 24 Juni 2026. Salah satu kesepakatan dalam pertemuan itu adalah meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan lingkungan PT TLB.

Desakan audit muncul setelah KHI mempublikasikan hasil riset bersama sejumlah akademisi yang menyebut keberadaan PLTU Batubara Teluk Sepang di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, diduga berkontribusi terhadap pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai yang berdampak pada aktivitas ekspor Provinsi Bengkulu.

Dalam riset tersebut, KHI menyebut kolam pembuangan air bahang PLTU diduga mengganggu keseimbangan alami perpindahan sedimen pantai. Kolam tersebut disebut menahan suplai sedimen di sisi kiri sebesar 2.035 hingga 2.753 meter kubik per hari di sekitar pintu masuk alur Pelabuhan Pulau Baai.

Di sisi lain, kondisi tersebut disebut memicu pusaran arus lokal yang mempercepat abrasi di sisi kanan kolam dengan volume material mencapai 5.445 hingga 10.036 meter kubik per hari. Sedimen hasil abrasi kemudian terbawa arus sejajar pantai menuju alur pelayaran Pelabuhan sekitar 3.677 meter kubik per hari sehingga mempercepat pendangkalan alur pelayaran.

Akibat pendangkalan tersebut, mobilisasi kapal-kapal berukuran besar yang mengangkut komoditas ekspor maupun kebutuhan pokok disebut mengalami gangguan.

KHI juga memperkirakan kondisi tersebut mengakibatkan penurunan nilai ekspor Provinsi Bengkulu sebesar 7,36 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp132 miliar setiap bulan. Selama aktivitas ekspor terhenti akibat pendangkalan alur pada April hingga Juli 2025, potensi penurunan nilai ekspor diperkirakan mencapai sekitar Rp528 miliar.

Selain itu, riset kedua KHI menyoroti keberadaan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi permukiman warga di Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kondisi itu diduga menyebabkan kerusakan massal peralatan elektronik warga dengan estimasi kerugian mencapai Rp155,6 juta.

Riset tersebut juga mengungkap adanya dugaan dampak psikologis berupa trauma pada masyarakat, serta potensi penurunan nilai properti seperti rumah, tanah, dan kebun yang ditaksir mencapai Rp9,3 miliar.

Sementara itu, riset ketiga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. KHI menduga abu hasil pembakaran batu bara dibuang di 14 titik secara tidak sesuai ketentuan.

Menurut KHI, dugaan pelanggaran tersebut berdampak pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat, berkurangnya akses terhadap air bersih, hingga munculnya konflik sosial dengan estimasi kerugian mencapai Rp188,7 juta.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan akan sulit diwujudkan apabila penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) tidak didasarkan pada kajian yang komprehensif.

Ia juga menilai berbagai catatan mengenai dampak lingkungan PLTU batu bara di Indonesia seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memastikan setiap potensi dampak dapat diantisipasi sejak awal.

“Sekarang ini bola panasnya ada di Menteri Lingkungan Hidup, dalam hal ini Jumhur Hidayat. Untuk apa mempertahankan suatu aktivitas yang jelas-jelas akan menyengsarakan manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujar Ali.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ketua DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Bengkulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam suratnya, KHI juga mengungkap sejumlah catatan mengenai proses penyusunan dokumen AMDAL PLTU Teluk Sepang.

Menurut KHI, rekomendasi awal dari Bappeda Provinsi Bengkulu menyebut proyek tersebut sebagai energi baru terbarukan. Namun, proyek yang kemudian direalisasikan merupakan PLTU berbahan bakar batu bara.

KHI juga mengutip hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan rekomendasi tata ruang dan penilaian dokumen AMDAL.

Berdasarkan temuan Ombudsman, Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu dinyatakan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Nomor 650/0448/Bappeda tentang rekomendasi RTRW lokasi PLTU 2 x 100 MW dan jaringan transmisi 150 kV tertanggal 3 Mei 2016 kepada Direktur PT Tenaga Listrik Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu dinyatakan melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam proses penilaian dokumen kerangka acuan sebagai bagian dari dokumen AMDAL PLTU Pulau Baai.

Ali juga mengingatkan bahwa izin lingkungan PLTU Batubara Teluk Sepang sebelumnya pernah digugat oleh warga Teluk Sepang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Namun, gugatan tersebut ditolak sehingga izin lingkungan tetap berlaku.

Berdasarkan seluruh hasil riset tersebut, KHI menilai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) PLTU Batubara Teluk Sepang diduga belum mampu mengantisipasi seluruh dampak lingkungan yang ditimbulkan selama operasional pembangkit.

Atas dasar itu, KHI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Tenaga Listrik Bengkulu. Menurut KHI, apabila hasil audit nantinya membuktikan perusahaan tidak mampu mengendalikan dampak lingkungan sesuai ketentuan, maka persetujuan lingkungan terhadap PT TLB layak dievaluasi hingga berpotensi dicabut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: PLTU Teluk Sepang