Sidang Penggelapan Rp6,8 Miliar, Terdakwa Akui Ambil Uang Perusahaan Bertahap untuk Perawatan Kecantikan dan Liburan

Juli 15, 2026 Oleh infonegeri HUKUM, NEW
Caption foto: Sidang lanjutan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 14 Juli 2026 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Caption foto: Sidang lanjutan terdakwa Latifa Tusa’dia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa 14 Juli 2026 (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk senilai Rp6,8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu mengungkap pola pengambilan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa Latifa Tusa’diah. Dalam persidangan yang digelar Selasa (14/7/2026) malam, terdakwa mengaku mengambil uang perusahaan secara bertahap untuk membiayai perawatan kecantikan, liburan bersama keluarga, hingga belanja daring.

Pengakuan tersebut disampaikan saat majelis hakim memeriksa terdakwa mengenai jumlah uang perusahaan yang pernah diambil selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. Di hadapan majelis hakim, Latifa mengaku total uang perusahaan yang diambilnya selama bekerja mencapai sekitar Rp230 juta.

Majelis hakim kemudian mendalami cara terdakwa mengambil uang tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah. Latifa menjelaskan uang tidak diambil sekaligus dalam jumlah besar, melainkan sedikit demi sedikit setiap kali membutuhkan dana.

“Kalau saat ada jadwal ke klinik saya ambil Rp500 ribu, lalu saya kumpulkan dulu,” ujar Latifa di ruang sidang.

Saat ditanya nominal terbesar yang pernah diambil dalam satu kesempatan, terdakwa mengaku jumlah paling besar sekitar Rp1 juta.

Menurut pengakuannya, pola pengambilan secara bertahap itu berlangsung selama dirinya bekerja di perusahaan.

Majelis hakim juga menggali penggunaan uang perusahaan tersebut. Latifa mengaku sebagian besar dana digunakan untuk menjalani perawatan di klinik kecantikan sejak 2023 hingga 2025.

“Biaya sekali perawatan sekitar Rp6 juta,” ungkapnya.

Selain untuk perawatan kecantikan, uang perusahaan juga diakui digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya, seperti berlibur ke Pagar Alam bersama keluarga serta membayar transaksi belanja daring melalui Tokopedia dan platform belanja online lainnya.

“Selain perawatan, itu untuk jalan-jalan bersama keluarga ke Pagar Alam, dan untuk membayar belanjaan di Tokopedia,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim turut menanyakan besaran penghasilan terdakwa selama bekerja di CV Mandiri Sejahtera. Latifa menjawab gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Keterangan terdakwa mengenai penggunaan dana perusahaan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang selanjutnya akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum lainnya sebelum menjatuhkan putusan.

Kerugian Perusahaan Mencapai Rp6,8 Miliar

Dalam persidangan juga terungkap rincian dugaan kerugian yang dialami perusahaan selama beberapa tahun.

Untuk periode 2022 hingga 2024, perusahaan mencatat dugaan kerugian sekitar Rp3,7 miliar. Pada 2022, selisih keuangan yang ditemukan tercatat lebih dari Rp8 juta. Nilai tersebut meningkat menjadi sekitar Rp887 juta pada 2023, dan kembali melonjak pada 2024 hingga mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Sementara itu, pada temuan selisih keuangan tahun 2025 sebesar sekitar Rp3,1 miliar, telah dilakukan upaya pengembalian oleh terdakwa senilai sekitar Rp1,7 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan melalui penyerahan sejumlah aset dan uang tunai kepada perusahaan melalui mekanisme yang diketahui notaris.

Meski demikian, nilai pengembalian tersebut masih berada di bawah total kerugian yang diklaim perusahaan. Karena penyelesaian yang dilakukan tidak memenuhi seluruh nilai kerugian yang dipersoalkan, perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum.

Dalam persidangan dijelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,7 miliar hanya berkaitan dengan temuan selisih keuangan tahun 2025.

Sedangkan dugaan kerugian pada periode 2022 hingga 2024 yang kini menjadi pokok perkara dalam persidangan tetap dimintakan pertanggungjawaban melalui proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: