Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Pemkot Bengkulu

Juli 26, 2026 Oleh infonegeri DAERAH, HUKUM, KOTA BENGKULU, NEW
Caption foto: Gedung KPK (Foto/dok: Kompascom)

Caption foto: Gedung KPK (Foto/dok: Kompascom)

Infonegeri, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari detikcom, Minggu (26/7/2026).

Selain menggeledah rumah Noprisman, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik pihak swasta. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam mengembangkan perkara tersebut. “Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.

KPK menduga terdapat aliran penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah itu masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan pihak baru sebagai tersangka.

“Di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu,” kata Budi.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai lebih dari Rp4 miliar, akan didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pewarta | Soprian Ardianto

Share Artikel

Tags: KPKPemkot Bengkulu