Jual BBM Bersubsidi ke Industri, Warga Kota Bengkulu Ditangkap

Infonegeri, KOTA BENGKULU – Penyidik Subdit Gakkum dit Polair Polda Bengkulu berhasil membekuk dua pelaku pengunjal BBM subsidi jenis solar, dari tangan dua pelaku, dan diamankan dua unit mobil minibus dan solar sebanyak sekitar 2 ton.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, penangkapan terhadap dua pelaku pengunjal BBM subsidi jenis solar, saat akan menjual dan pengangkutan solar, di wilayah Pulau Baai, Kota Bengkulu.

“Mereka ditangkap pada Sabtu malam, karena diduga akan mengangkut BBM yang disubsidi Pemerintah, untuk dijual ke pelaku industri, serta saat ini mereka dikenakan pasal tentang niaga BBM karena illegal.” ungkap Sudarno.

Dua tersangka yakni inisial Bi dan Na, warga Kota Bengkulu, tersangka ini dijerat pasal Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. 55. 56 KUHAPidana, karena melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/ atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

“Kedua pelaku terancam pidana kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp.60.000.000.000,00,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).” Jelasnya. [Soprian]