Kepala DJPb: Pelaku UMKM Pinjam KUR Harus Bebas Pinjol

Caption foto: Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya (Foto/dok)
Caption foto: Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Bayu Andy Prasetya (Foto/dok: Soprian Ardianto)

Infonegeri, BENGKULU – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diminta jangan ada riwayat pinjaman online (Pinjol) lantaran Pinjol masuk dalam pembiayaan komersial, Senin (08/01/2024).

Kepala Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Bayu Andy Prasetya mengatakan syarat mencairkan KUR bagi pelaku UMKM adalah tidak boleh adanya riwayat pinjol. “Ketentuan ini para pelaku UMKM belum ada kredit komersial. Salah satunya pinjol,” kata Bayu.

Dia menyebut berbagai pinjol memang memiliki bank-bank untuk penyalur dana kepada konsumennya. “Pinjaman online tercatat sebagai kategori pinjaman. Semua jenis Pinjol membuat akan bisa mengakses KUR,” terangnya.

Kemudian dia menambahkan jika para pelaku UMKM dalam pengajuan KUR dipastikan sedang menjalani usaha. Usaha itu minimal sudah berjalan selama enam bulan. “Usahanya sudah berjalan minimal enam bulan dan punya surat keterangan izin usaha,” terangnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, dalam pengajuan tersebut para pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya untuk proses pengajuan KUR, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Editor | Bima Setia Budi